Record Details

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI UU NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Jurnal Independent

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI UU NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
 
Creator Wijayanto, Dody Eko
 
Description Tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking) merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Munculnya berbagai kasus trafficking meliputi : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan  kekerasan,  penculikan,  penyekapan,  pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Maraknya perdagangan anak berawal dari masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya. Perdagangan anak bukan hanya menodai harkat dan martabat manusia, tetapi juga menodai ajaran agama.Dari pemaparan di atas munculah suatu permasalahan yang menarik untukditeliti sebagai jalan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana UU NO. 2 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana perdagangan anak menurut Pasal 17 UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi: “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya  ditambah 1/3 (sepertiga),” yaitu dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.160.000.000,00 dan paling banyak Rp.800.000.000,00. Akan tetapi sampai sekarang masih banyak sekali kasus perdagangan anak yang terjadi, menurut penyusun itu terjadi dikarenakan kurang tegasnya penegakan hukum dan kurang beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelakunya.Keywords : Pidana, Perdangan Anak, UU N0. 21 Tahun 2007
 
Publisher Universitas Islam Lamongan
 
Contributor
 
Date 2014-09-01
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/23
10.30736/ji.v2i2.23
 
Source Jurnal Independent; Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Independent; 13-23
Jurnal Independent; Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Independent; 13-23
2775-1090
2338-7777
10.30736/ji.v2i2
 
Language ind
 
Relation http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/23/23
 
Rights Copyright (c) 2018 Jurnal Independent