Record Details

KETENTUAN PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Jurnal Independent

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title KETENTUAN PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
 
Creator Ancana, Gde
 
Description Pertanggungjawaban pidana pemilu dapat dilihat dari bentuk kesalahan yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan/ lalai (culpa), Dalam bentuk pertanggungjawabannya, tindak pidana pemilu dibedakan berdasarkan subjeknya, yaitu subjek hukum setiap orang dan badan hukum atau korporasi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Pemilu didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana Pemilu. Rumusan tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 s.d. Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata Kunci ; Delik Pidana, Tindak Pidana Pemilu, Pertanggungjawaban Pemilu
 
Publisher Universitas Islam Lamongan
 
Contributor Universitas Islam Lamongan
 
Date 2019-09-05
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/105
10.30736/ji.v7i2.105
 
Source Jurnal Independent; Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Independent; 225 - 236
Jurnal Independent; Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Independent; 225 - 236
2775-1090
2338-7777
 
Language ind
 
Relation http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/105/pdf
 
Rights Copyright (c) 2019 Jurnal Independent