TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BERITA BOHONG DAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL
Jurnal Independent
View Archive InfoField | Value | |
Title |
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BERITA BOHONG DAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL
|
|
Creator |
Jatmiko Winarno, Enik Isnaini Munif Rochmawanto
|
|
Description |
Terhadap perbuatan hoaks dan ujaran kebencian tidak hanya diatur oleh hukum positif (hukum yang berlaku di Indonesia) saja, namun juga diatur oleh perjanjian/konvensi internasional. Sedangkan unsur dari perbuatan hoax dan ujaran kebencian termasuk dalam kategori sifat melawan hukum yang mana dalam hukum pidana juga dibenarkan hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku terhadap perbuatan hoax dan ujaran kebencian. Dari penjelasan di atas, Brigjen Rikwanto menuturkan adanya beberapa peraturan hukum yang dapat menjerat perbuatan hoax maupun ujaran kebencian serta menjelaskan harus adanya korban atau pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya dari perbuatan hoax atau ujaran kebencian berdasarkan penilaian subyektifnya. Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Berita Bohong, Hukum Pidana
|
|
Publisher |
Universitas Islam Lamongan
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2020-10-05
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/118
10.30736/ji.v8i2.118 |
|
Source |
Jurnal Independent; Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent; 294 - 307
Jurnal Independent; Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent; 294 - 307 2775-1090 2338-7777 10.30736/ji.v8i2 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/118/pdf
|
|
Rights |
Copyright (c) 2020 Jurnal Independent
|
|