Record Details

Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia

Jurnal Independent

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia
 
Creator Sastradinata, Dhevi Nayasari
 
Description Terdapat aturan lain bagi perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, dia menjelaskan bagi perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran berupa penyeberan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, pengancaman perusahaan fintech terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. PPerusahaan fintech “nakal” tersebut juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP karena terlibat dalam tindakan pidana. Apabila, tindak pidana tersebut sampai berbentuk kekerasan fisik, pengambilan barang maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.  Kata Kunci ; Perbankan, Finetech, Aspek Hukum
 
Publisher Universitas Islam Lamongan
 
Contributor
 
Date 2020-03-21
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/115
10.30736/ji.v8i1.115
 
Source Jurnal Independent; Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Independent; 293 - 301
Jurnal Independent; Vol 8, No 1 (2020): Jurnal Independent; 293 - 301
2775-1090
2338-7777
10.30736/ji.v8i1
 
Language ind
 
Relation http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/115/pdf
 
Rights Copyright (c) 2020 Jurnal Independent