TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI SERTAHAK HAK SAKSI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Jurnal Independent
View Archive InfoField | Value | |
Title |
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI SERTAHAK HAK SAKSI DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
|
|
Creator |
Margono, Prasetyo
|
|
Description |
Posisi saksi yang demikian penting nampaknya sangat jauh dari perhatian masyarakat maupun penegak hukum. Sebagai alat bukti utama, tentu dampaknya sangat terasa bila dalam suatu perkara tidak diperoleh saksi. Jadi jelas bahwa saksi mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.Dalam KUHAP, sebagai ketentuan hukum beracara pidana di Indonesia, tersangka/ terdakwa memiliki sejumlah hak yang diatur secara tegas dan rinci dalam suatu bab tersendiri. Sebaliknya bagi saksi, hanya ada beberapa pasal dalam KUHAP yang memberikan hak pada saksi.Kedudukan saksi dalam pembuktian perkara pidana sangatlah penting dalam pembuktian perkara pidana sebagaiman terlihat dalam penempatannya pada Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah alat bukti utama. Keterangan saksi mempunyai nilai kekuatan pembuktian (Pasal 185 ayat 1 KUHAP). Yang harus diterangkan dalam sidang adalah : Apa yang saksi lihat sendiri; Apa yang saksi dengar sendiri; Apa yang saksi alami sendiri. Tata cara memperoleh perlindungan hukum terhadap saksi terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu : saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.Keywords : Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Proses Peradilan Pidana
|
|
Publisher |
Universitas Islam Lamongan
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2017-06-01
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/65
10.30736/ji.v5i1.65 |
|
Source |
Jurnal Independent; Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Independent; 44-59
Jurnal Independent; Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Independent; 44-59 2775-1090 2338-7777 10.30736/ji.v5i1 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/65/63
|
|
Rights |
Copyright (c) 2018 Jurnal Independent
|
|