Record Details

Baantar Jujuran dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar

Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Baantar Jujuran dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar
Baantar Jujuran dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar
 
Creator Muzainah, Gusti
 
Subject Jujuran, Mahar, Islam
Jujuran, Mahar, Islam
 
Description Baatar jujuran adalah prosesi adat dalam perkawinan pada masyarakat Banjar, dan dilakukan sebelum berlangsungnya perkawinan. Baatar jujuran adalah pemberian dari pihak laki2 kpd pihak perempuan, berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. Dalam pelaksanaan membayar jujuran, kadang diminta oleh pihak perempuan telalu tinggi, sehingga menghambat terlaksananya perkawinan, ini bertentangan dengan ajaran Islam. Disamping itu pula, ada juga yg menentukan jujuran dengan bermusyawarah sehingga tercipta kesepakatan, ini sesuai dengan ajaran Islam. Ada lagi yang menentukan jujuran dengan istilah, “sapambari”, artinya seikhlasnya, dan ini juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hubungan hukum adat dan hukum agama khususnya agama Islam dalam baatar jujuran di sini dapat dianalisis melalui teori receptio in complexu dan receptio a contrario
Baatar jujuran adalah prosesi adat dalam perkawinan pada masyarakat Banjar, dan dilakukan sebelum berlangsungnya perkawinan. Baatar jujuran adalah pemberian dari pihak laki2 kpd pihak perempuan, berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. Dalam pelaksanaan membayar jujuran, kadang diminta oleh pihak perempuan telalu tinggi, sehingga menghambat terlaksananya perkawinan, ini bertentangan dengan ajaran Islam. Disamping itu pula, ada juga yg menentukan jujuran dengan bermusyawarah sehingga tercipta kesepakatan, ini sesuai dengan ajaran Islam. Ada lagi yang menentukan jujuran dengan istilah, “sapambari”, artinya seikhlasnya, dan ini juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hubungan hukum adat dan hukum agama khususnya agama Islam dalam baatar jujuran di sini dapat dianalisis melalui teori receptio in complexu dan receptio a contrario
 
Publisher LP3M STAI Darul Hikmah Bangkalan
 
Date 2019-09-04
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Articles
Articles
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/alinsyiroh/article/view/3514
10.35309/alinsyiroh.v5i2.3514
 
Source Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman; Vol 5 No 2 (2019): September; 10-32
Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman; Vol. 5 No. 2 (2019): September; 10-32
2656-6680
2477-4928
10.35309/alinsyiroh.v5i2
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/alinsyiroh/article/view/3514/2589