Baantar Jujuran dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar
Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Baantar Jujuran dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar
Baantar Jujuran dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar |
|
Creator |
Muzainah, Gusti
|
|
Subject |
Jujuran, Mahar, Islam
Jujuran, Mahar, Islam |
|
Description |
Baatar jujuran adalah prosesi adat dalam perkawinan pada masyarakat Banjar, dan dilakukan sebelum berlangsungnya perkawinan. Baatar jujuran adalah pemberian dari pihak laki2 kpd pihak perempuan, berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. Dalam pelaksanaan membayar jujuran, kadang diminta oleh pihak perempuan telalu tinggi, sehingga menghambat terlaksananya perkawinan, ini bertentangan dengan ajaran Islam. Disamping itu pula, ada juga yg menentukan jujuran dengan bermusyawarah sehingga tercipta kesepakatan, ini sesuai dengan ajaran Islam. Ada lagi yang menentukan jujuran dengan istilah, “sapambari”, artinya seikhlasnya, dan ini juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hubungan hukum adat dan hukum agama khususnya agama Islam dalam baatar jujuran di sini dapat dianalisis melalui teori receptio in complexu dan receptio a contrario
Baatar jujuran adalah prosesi adat dalam perkawinan pada masyarakat Banjar, dan dilakukan sebelum berlangsungnya perkawinan. Baatar jujuran adalah pemberian dari pihak laki2 kpd pihak perempuan, berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh pihak perempuan. Jujuran berbeda dengan mahar. Jujuran biasanya lebih besar dari mahar, karena fungsi jujuran adalah sebagai bantuan untuk melaksanakan resepsi perkawinan dan juga untuk modal awal berumah tangga. Dalam pelaksanaan membayar jujuran, kadang diminta oleh pihak perempuan telalu tinggi, sehingga menghambat terlaksananya perkawinan, ini bertentangan dengan ajaran Islam. Disamping itu pula, ada juga yg menentukan jujuran dengan bermusyawarah sehingga tercipta kesepakatan, ini sesuai dengan ajaran Islam. Ada lagi yang menentukan jujuran dengan istilah, “sapambari”, artinya seikhlasnya, dan ini juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hubungan hukum adat dan hukum agama khususnya agama Islam dalam baatar jujuran di sini dapat dianalisis melalui teori receptio in complexu dan receptio a contrario |
|
Publisher |
LP3M STAI Darul Hikmah Bangkalan
|
|
Date |
2019-09-04
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Articles Articles |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/alinsyiroh/article/view/3514
10.35309/alinsyiroh.v5i2.3514 |
|
Source |
Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman; Vol 5 No 2 (2019): September; 10-32
Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman; Vol. 5 No. 2 (2019): September; 10-32 2656-6680 2477-4928 10.35309/alinsyiroh.v5i2 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/alinsyiroh/article/view/3514/2589
|
|