Record Details

Perkawinan Beda Agama

Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
 
Creator Arifin, Zainal
 
Subject ahlu kitab, Maqasid al-Syari’ah, sadd az-zari’ah
ahlu kitab, Maqasid al-Syari’ah, sadd az-zari’ah
 
Description Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dalam strata sosial ataupun keyakinan yang sama. Walau kenyataannya keyakinan tidak bisa menjadi jaminan terwujudnya tujuan perkawinan. Berbeda dengan perkawinan campuran dalam agama dan undang-undang yang tidak dianggap sebagai masalah, dalam perkawinan beda agama, baik dalam agama maupun undang-undang, terdapat beberapa penafsiran. Menurut Islam, perkawinan dengan orang musyrik dan kafir merupakan masalah besar. Lain halnya dengan Ahli Kitab, sesuai dengan apa yang ada dalam al-Qur’an dan telah dipraktikkan Rasulullah.Berkenan hal tersebut penulis mencoba mengurai beberapa ayat-ayat al Qur’an yang menbahas tentang perkawinan beda agama dengan menjabarkan pembahasan sebagai berikut ; Pengertian Perkawinan Antar-agama, Nas tentang Perkawinan antar-Agama(wanita musyrik), Perkawinan antar-Agama di Masa Nabi saw, Maqasid alSyari’ah Nas-Nas Perkawinan Beda Agama, Pernikahan beda agama perspektif Fikih Konvensional, Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Peraturan tentang Perkawinan antar-Agama di Negara Muslim Lain (Kontemporer), dan Analisis Kawin beda agama dalam praktekIslam akan menjadi keniscayaan di setaip aspek yang akan dibahas di bawah ini
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dalam strata sosial ataupun keyakinan yang sama. Walau kenyataannya keyakinan tidak bisa menjadi jaminan terwujudnya tujuan perkawinan. Berbeda dengan perkawinan campuran dalam agama dan undang-undang yang tidak dianggap sebagai masalah, dalam perkawinan beda agama, baik dalam agama maupun undang-undang, terdapat beberapa penafsiran. Menurut Islam, perkawinan dengan orang musyrik dan kafir merupakan masalah besar. Lain halnya dengan Ahli Kitab, sesuai dengan apa yang ada dalam al-Qur’an dan telah dipraktikkan Rasulullah.Berkenan hal tersebut penulis mencoba mengurai beberapa ayat-ayat al Qur’an yang menbahas tentang perkawinan beda agama dengan menjabarkan pembahasan sebagai berikut ; Pengertian Perkawinan Antar-agama, Nas tentang Perkawinan antar-Agama(wanita musyrik), Perkawinan antar-Agama di Masa Nabi saw, Maqasid alSyari’ah Nas-Nas Perkawinan Beda Agama, Pernikahan beda agama perspektif Fikih Konvensional, Perkawinan Beda Agama di Indonesia, Peraturan tentang Perkawinan antar-Agama di Negara Muslim Lain (Kontemporer), dan Analisis Kawin beda agama dalam praktekIslam akan menjadi keniscayaan di setaip aspek yang akan dibahas di bawah ini
 
Publisher LP3M STAI Darul Hikmah Bangkalan
 
Date 2018-10-12
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Articles
Articles
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/alinsyiroh/article/view/3327
10.35309/alinsyiroh.v2i2.3327
 
Source Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman; Vol 2 No 2 (2018): September; 150-169
Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman; Vol. 2 No. 2 (2018): September; 150-169
2656-6680
2477-4928
10.35309/alinsyiroh.v2i2
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/alinsyiroh/article/view/3327/2461