Record Details

YURISDIKSI IJTIHAD ‘UMAR BIN KHAṬṬĀB DALAM KASUS ANGGAPAN KEMATIAN SUAMI MAFQŪD

Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title YURISDIKSI IJTIHAD ‘UMAR BIN KHAṬṬĀB DALAM KASUS ANGGAPAN KEMATIAN SUAMI MAFQŪD
 
Creator Ubaidillah, M. Burhanuddin
 
Description Dalam bingkai hukumpositif di Indonesia, terdapat hukum materiil yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai hukum materiil Peradilan Negeri dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum materiil Peradilan Agama.Dilatar belakangi konsep status ganda fenomena mafqūdyang berbeda,perdebatan dan kajian di kalanganulama, baik secara teoritis dan praktis, berimplikasi berbeda terhadap penentuan status perkawinan dan masa ‘iddah bagi seorang istri serta pembagian ahli warisnya.Hukum tidak dapat eksis dan tidak dapat dipelajari dalam ruang hampa.Di sinilah perlunya menelusuri sejarah hukum secara teoritisdengan menghadirkanpenemuan hukumsecara praktis. Artikel ini terfokus pada yurisdiksi Ijtihad ‘Umar bin al-Khaṭṭāb yang menjadi Ijma’ di kalangan para sahabat pada kasus anggapan kematian mafqūdagar dapat ditelusuri pengaplikasiannyadalam hukum materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai hukum materiil Peradilan Negeri dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum materiil Peradilan Agama. Negara Indonesia beserta hukum positifnya sebagai wilayah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang dapat mengakomodir,dan mengakui kompleksitas hukum materiil yang tertuang
 
Publisher STAI Darussalam Nganjuk
 
Date 2019-06-29
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.staida-krempyang.ac.id/index.php/usratuna/article/view/142
 
Source Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam; Vol 2 No 2 (2019): Jurnal Hukum Keluarga Islam; 27-43
2597-6680
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.staida-krempyang.ac.id/index.php/usratuna/article/view/142/102
 
Rights Copyright (c) 2019 Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0