Record Details

Tinjauan Maqasid al-Syari’ah Terhadap Penetapan Permohonan Wali Adhal di Pengadilan Agama Lamongan (Studi Terhadap Penetapan No. 0073/Pdt.P/2008/Pa.Lmg.)

The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Tinjauan Maqasid al-Syari’ah Terhadap Penetapan Permohonan Wali Adhal di Pengadilan Agama Lamongan (Studi Terhadap Penetapan No. 0073/Pdt.P/2008/Pa.Lmg.)
 
Creator Fauziyah, Ulfiyatul
Shofiyatun Nisa’, Ihda
Roisotul A, Yuli
 
Subject Maqasid al-Syari'ah
wali adhal
Pengadilan Agama Lamongan
Maqasid al-Syari’ah
wali adhal
Pengadilan Agama Lamongan
 
Description Kesesuaian dasar dan pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan mengenai adhalnya wali dengan kemaslahatan yang ditimbulkan. Dalam perkara No.: 0073/Pdt.P/2008/PA.Lmg., wali pemohon keberatan menikahkan anak perempuannya dengan tidak menyertakan alasan yang jelas dan sesuai syar’i. Hal ini tidak dibenarkan menurut peraturan hukum yang berlaku karena merupakan perbuatan yang dzalim. Adanya penolakan dari wali pemohon, maka dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam, misalnya terjadinya hamil di luar nikah atau kawin lari. Oleh karena itu, pernikahan antara pemohon dan calon suami pemohon lebih mendatangkan maslahah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptik-analitik serta menggunakan pendekatan normatif-empiris. Hasil penelitian ini adalah; Pertimbangan hakim menurut maqasid al-syari’ah yaitu permohonan penetapan wali adhal termasuk hifzh al-din dan hifzh al-nasl, sedangkan pertimbangan hakim menurut hukum positif bahwa ayah pemohon tidak suka dengan calon suami pemohon terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 dan dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita, karena tidak sah menikah tanpa wali. Walaupun seorang wali mempunyai hak untuk memilihkan calon suami bagi anaknya, wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang berada dalam perwaliannya selama mendapatkan calon yang sekufu. Apabila seorang wali menolak untuk menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya, maka disebut sebagai wali adhal (keberatan).
 
Publisher Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
 
Date 2021-12-28
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/170
10.51675/jaksya.v1i2.170
 
Source The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law; Vol 1 No 2 (2020): Oktober; 139-152
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law; Vol 1 No 2 (2020): Oktober; 139-152
2809-3402
10.51675/jaksya.v1i2
 
Language ind
 
Relation https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/170/151
 
Rights Copyright (c) 2021 The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law