Nafkah Sebuah Konsekuensi Logis dari Pernikahan
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Nafkah Sebuah Konsekuensi Logis dari Pernikahan
|
|
Creator |
Faizah, Isniyatin
|
|
Subject |
Pernikahan
hak isteri nafkah Pernikahan hak isteri nafkah |
|
Description |
Pemberian nafkah merupakan kewajiban seorang suami terhadap isteri setelah adanya ikatan pernikahan yang sah, isteri menyerahkan dirinya kepada suaminya, isteri bersedia diajak pindah tempat sesuai dengan keinginan suami, isteri tersebut adalah orang yang telah dewasa, isteri patuh dan taat kepada suami. Dalam hal seperti ini isteri berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya selama isteri tidak nusyuz dan tidak ada sebab lain yang akan menyebabkan terhalangnya nafkah, yang mengakui bahwa orang yang menjadi milik orang lain dan diambil manfaatnya maka nafkahnya menjadi tanggungan orang yang menguasainya. Adapun ukuran nafkah itu diukur berdasarkan kebutuhan isteri yang mencakup sandang, pangan dan papan, sedangkan ulama mazhab lain mengatakan disesuaikan kondisi suami, bukan kondisi isteri. Adapun nafkah bagi isteri ghaib ketika akad dilaksanakan dan suami mengetahui bahwa isterinya itu seorang wanita pekerja/karir yang tidak mungkin tinggal di rumah, maka suami tidak berhak meminta isterinya untuk meninggalkan pekerjaannya. Akan tetapi kalau suami memintanya juga, dan isterinya tidak memenuhi permintaannya tersebut, maka kewajiban memberi nafkah kepada isterinya itu tidak menjadi gugur. Apabila suami tidak mengetahui kalau isterinya adalah seorang wanita pekerja/karir ketika akad dilaksanakan, maka suami berhak meminta isterinya meninggalkan pekerjaannya, dan kalau isterinya tidak memenuhi permintaannya tersebut, maka dia tidak berhak atas nafkah.
Pemberian nafkah merupakan kewajiban seorang suami terhadap isteri setelah adanya ikatan pernikahan yang sah, isteri menyerahkan dirinya kepada suaminya, isteri bersedia diajak pindah tempat sesuai dengan keinginan suami, isteri tersebut adalah orang yang telah dewasa, isteri patuh dan taat kepada suami. Dalam hal seperti ini isteri berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya selama isteri tidak nusyuz dan tidak ada sebab lain yang akan menyebabkan terhalangnya nafkah, yang mengakui bahwa orang yang menjadi milik orang lain dan diambil manfaatnya maka nafkahnya menjadi tanggungan orang yang menguasainya. Adapun ukuran nafkah itu diukur berdasarkan kebutuhan isteri yang mencakup sandang, pangan dan papan, sedangkan ulama mazhab lain mengatakan disesuaikan kondisi suami, bukan kondisi isteri. Adapun nafkah bagi isteri ghaib ketika akad dilaksanakan dan suami mengetahui bahwa isterinya itu seorang wanita pekerja/karir yang tidak mungkin tinggal di rumah, maka suami tidak berhak meminta isterinya untuk meninggalkan pekerjaannya. Akan tetapi kalau suami memintanya juga, dan isterinya tidak memenuhi permintaannya tersebut, maka kewajiban memberi nafkah kepada isterinya itu tidak menjadi gugur. Apabila suami tidak mengetahui kalau isterinya adalah seorang wanita pekerja/karir ketika akad dilaksanakan, maka suami berhak meminta isterinya meninggalkan pekerjaannya, dan kalau isterinya tidak memenuhi permintaannya tersebut, maka dia tidak berhak atas nafkah. |
|
Publisher |
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
|
|
Date |
2021-10-31
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/142
10.51675/jaksya.v1i1.142 |
|
Source |
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law; Vol 1 No 1 (2020): April ; 72-87
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law; Vol 1 No 1 (2020): April ; 72-87 2809-3402 10.51675/jaksya.v1i1 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/142/127
|
|
Rights |
Copyright (c) 2020 JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
|
|