Talak di Luar Pengadilan Agama (Menurut Teori Maslahat)
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Talak di Luar Pengadilan Agama (Menurut Teori Maslahat)
|
|
Creator |
Nisa, Ihda Shofiyatun
|
|
Subject |
Talak
di luar pengadilan agama maslahat Talak di luar pengadilan agama maslahat |
|
Description |
Talak adalah memutus tali hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariah. Didalam masyarakat terdapat dua pandangan mengenahi talak yang dijatuhkan di luar pengadilan yaitu antara pendapat ulama dan pakar hukum umum. Bahwasanya mana yang harus diikuti ? karena dua-duanya mempunyai dalil dan dasar hukum yang kuat. Dari permasalahan tersebut penulis berusaha untuk menguraikan pendapat dua pangadang tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu; pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan undang-undang. Kemudian didalam menentukan jawaban atas permasalahan ini penulis menggunakan deskripsi deduktif. Hasil dari penelitian; Bahwa talak diluar pengadilan itu dapat dilihat dari dua segi, yaitu 1) mengambil maslahat 2) menolak mafsadat. Mengambil maslahat, talak diluar pengadilan dianggap sah ketika mengutamakan sumber hukum yang akurat (maslahat akhirat, qiyas atas nikah sirri, qiyas atas talak yang tidak mensyaratkan adanya saksi dan dokumentasi terhadap talak yang dijatuhkan). Menolak mafsadat, menuntut agar talak dilakukan didepan pengadilan supaya terdapat dokumentasi yang jelas. Titik temu antara dua pendapat tentang talak diluar pengadilan menurut teori maslahat adalah talak harus dilakukan di pengadilan. Talak adalah memutus tali hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariah. Didalam masyarakat terdapat dua pandangan mengenahi talak yang dijatuhkan di luar pengadilan yaitu antara pendapat ulama dan pakar hukum umum. Bahwasanya mana yang harus diikuti ? karena dua-duanya mempunyai dalil dan dasar hukum yang kuat. Dari permasalahan tersebut penulis berusaha untuk menguraikan pendapat dua pangadang tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu; pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan undang-undang. Kemudian didalam menentukan jawaban atas permasalahan ini penulis menggunakan deskripsi deduktif. Hasil dari penelitian; Bahwa talak diluar pengadilan itu dapat dilihat dari dua segi, yaitu 1) mengambil maslahat 2) menolak mafsadat. Mengambil maslahat, talak diluar pengadilan dianggap sah ketika mengutamakan sumber hukum yang akurat (maslahat akhirat, qiyas atas nikah sirri, qiyas atas talak yang tidak mensyaratkan adanya saksi dan dokumentasi terhadap talak yang dijatuhkan). Menolak mafsadat, menuntut agar talak dilakukan didepan pengadilan supaya terdapat dokumentasi yang jelas. Titik temu antara dua pendapat tentang talak diluar pengadilan menurut teori maslahat adalah talak harus dilakukan di pengadilan. |
|
Publisher |
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
|
|
Date |
2021-10-31
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document
|
|
Identifier |
https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/141
10.51675/jaksya.v1i1.141 |
|
Source |
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law; Vol 1 No 1 (2020): April ; 59-71
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law; Vol 1 No 1 (2020): April ; 59-71 2809-3402 10.51675/jaksya.v1i1 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/141/126
|
|
Rights |
Copyright (c) 2020 JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
|
|