Record Details

Talak di Luar Pengadilan Agama (Menurut Teori Maslahat)

The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Talak di Luar Pengadilan Agama (Menurut Teori Maslahat)
 
Creator Nisa, Ihda Shofiyatun
 
Subject Talak
di luar pengadilan agama
maslahat
Talak
di luar pengadilan agama
maslahat
 
Description Talak adalah memutus tali hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariah. Didalam masyarakat terdapat dua pandangan mengenahi talak yang dijatuhkan di luar pengadilan yaitu antara pendapat ulama dan pakar hukum umum. Bahwasanya mana yang harus diikuti ? karena dua-duanya mempunyai dalil dan dasar hukum yang kuat. Dari permasalahan tersebut penulis berusaha untuk menguraikan pendapat dua pangadang tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Penelitian ini mengunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu; pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan undang-undang. Kemudian didalam menentukan jawaban atas permasalahan ini penulis menggunakan deskripsi deduktif. Hasil dari penelitian; Bahwa talak diluar pengadilan itu dapat dilihat dari dua segi, yaitu 1) mengambil maslahat 2) menolak mafsadat.
Mengambil maslahat, talak diluar pengadilan dianggap sah ketika mengutamakan sumber hukum yang akurat (maslahat akhirat, qiyas atas nikah sirri, qiyas atas talak yang tidak mensyaratkan adanya saksi dan dokumentasi terhadap talak yang dijatuhkan). Menolak mafsadat, menuntut agar talak dilakukan didepan pengadilan supaya terdapat dokumentasi yang jelas. Titik temu antara dua pendapat tentang talak diluar pengadilan menurut teori maslahat adalah talak harus dilakukan di pengadilan.
Talak adalah memutus tali hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariah. Didalam masyarakat terdapat dua pandangan mengenahi talak yang dijatuhkan di luar pengadilan yaitu antara pendapat ulama dan pakar hukum umum. Bahwasanya mana yang harus diikuti ? karena dua-duanya mempunyai dalil dan dasar hukum yang kuat. Dari permasalahan tersebut penulis berusaha untuk menguraikan pendapat dua pangadang tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Penelitian ini mengunakan 3 (tiga) pendekatan yaitu; pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan undang-undang. Kemudian didalam menentukan jawaban atas permasalahan ini penulis menggunakan deskripsi deduktif. Hasil dari penelitian; Bahwa talak diluar pengadilan itu dapat dilihat dari dua segi, yaitu 1) mengambil maslahat 2) menolak mafsadat.
Mengambil maslahat, talak diluar pengadilan dianggap sah ketika mengutamakan sumber hukum yang akurat (maslahat akhirat, qiyas atas nikah sirri, qiyas atas talak yang tidak mensyaratkan adanya saksi dan dokumentasi terhadap talak yang dijatuhkan). Menolak mafsadat, menuntut agar talak dilakukan didepan pengadilan supaya terdapat dokumentasi yang jelas. Titik temu antara dua pendapat tentang talak diluar pengadilan menurut teori maslahat adalah talak harus dilakukan di pengadilan.
 
Publisher Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
 
Date 2021-10-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document
 
Identifier https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/141
10.51675/jaksya.v1i1.141
 
Source The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law; Vol 1 No 1 (2020): April ; 59-71
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law; Vol 1 No 1 (2020): April ; 59-71
2809-3402
10.51675/jaksya.v1i1
 
Language ind
 
Relation https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/141/126
 
Rights Copyright (c) 2020 JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law