Konstitusionalitas Perceraian sebab Perselisihan dan Pertengkaran antara Suami Isteri
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Konstitusionalitas Perceraian sebab Perselisihan dan Pertengkaran antara Suami Isteri
|
|
Creator |
Imaduddin, Aufi
|
|
Subject |
Konstitusionalitas
Perceraian Sebab Perselisihan |
|
Description |
Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi, maka segala aturan yang berlaku dalam tatanan negara harus sesuai dengan aturan yang ada seperti perkara perkawinan. Perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dijelaskan dalam undang-undang tersebut tentang tata cara pelaksanaan perkawinan hingga tata cara perceraian beserta akibat hukum yang timbul usai perceraian. Terkait dengan perceraian ini dijelaskan di dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1 Tahun 1974, kemudian dijabarkan kedalam PP No 9 Tahun 1975 dan juga diatur didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam perkembanganya perceraian yang diatur dalam poin “f” di anggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga menimbulkan kerugian hukum bagi sekelompok masyarakat. Kemudian dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pasal 39 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam frasa “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran ...” justru memberikan salah satu jalan keluar ketika suatu perkawinan tidak lagi memberikan kemanfaatan karena perkawinan sudah tidak lagi sejalan dengan maksud perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 serta tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi, maka segala aturan yang berlaku dalam tatanan negara harus sesuai dengan aturan yang ada seperti perkara perkawinan. Perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dijelaskan dalam undang-undang tersebut tentang tata cara pelaksanaan perkawinan hingga tata cara perceraian beserta akibat hukum yang timbul usai perceraian. Terkait dengan perceraian ini dijelaskan di dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1 Tahun 1974, kemudian dijabarkan kedalam PP No 9 Tahun 1975 dan juga diatur didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam perkembanganya perceraian yang diatur dalam poin “f” di anggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga menimbulkan kerugian hukum bagi sekelompok masyarakat. Kemudian dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pasal 39 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam frasa “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran ...” justru memberikan salah satu jalan keluar ketika suatu perkawinan tidak lagi memberikan kemanfaatan karena perkawinan sudah tidak lagi sejalan dengan maksud perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 serta tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
|
Publisher |
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban
|
|
Date |
2021-10-31
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/138
10.51675/jaksya.v1i1.138 |
|
Source |
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law; Vol 1 No 1 (2020): April ; 1-17
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law; Vol 1 No 1 (2020): April ; 1-17 2809-3402 10.51675/jaksya.v1i1 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/138/123
|
|