Record Details

Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Akta Fidusia yang Dibuat antara Pihak Kreditur (Leasing) dengan Pihak Debitur

UNISKA LAW REVIEW

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Akta Fidusia yang Dibuat antara Pihak Kreditur (Leasing) dengan Pihak Debitur
 
Creator Fidyahstutik, An Nisaa Nitaaqaini
 
Description Penelitian ini mengkaji tentang upaya hukum untuk melindungi Notaris sebagai penjamin dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur dengan pihak debitur dan tanggung jawab Notaris sebagai pejabat pembuat akta dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur dengan pihak debitur. Lokasi dalam penelitian ini bertempat di Kantor Notaris Fenti Agustiningtyas,S.H.,M.Kn Kota Kediri. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dan kenyataan yang ada di lapangan, baik berupa pendapat, sikap dan perilaku hukum yang didasarkan pada identifikasi hukum. Metode penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan untuk melindungi Notaris sebagai pejabat pembuat akta dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur (leasing) dengan pihak debitur yaitu dapat melalui jalur litigasi yang di rasa memang tepat agar permasalahan yang terjadi segera menemui titik terang. Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat pembuat akta dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur (leasing) dengan pihak debitur. Sebagai profesi lahir dari adanya kewajiban dan kewenangan yang diberikan kepadanya, kewajiban dan kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku sejak Notaris mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Notaris. Sumpah yang telah diucapkan tersebut yang seharusnya dapat mengontrol segala tindakan Notaris dalam menjalankan jabatannya. Dalam hal pertanggung jawaban Notaris terhadap terjadinya kredit macet dan benda yang menjadi jaminan fidusia tidak berada di pihak debitur, Notaris tidak bertanggung jawab karena dalam hal ini Notaris hanya sebagai pembuat akta.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri
 
Date 2020-12-28
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/193
10.32503/ulr.v1i1.193
 
Source UNISKA LAW REVIEW; Vol 1 No 1 (2020): UNISKA LAW REVIEW; 82 - 97
2774-5252
2774-5260
10.32503/ulr.v1i1
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/193/1038
 
Rights Copyright (c) 2020 UNISKA LAW REVIEW