Record Details

INHERITANCE DISTRIBUTION FOR "KHUNTHA MUSHKIL" (SISSY) IN ISLAM:

SHAKHSIYAH BURHANIYAH: Jurnal Penelitian Hukum Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title INHERITANCE DISTRIBUTION FOR "KHUNTHA MUSHKIL" (SISSY) IN ISLAM:
 
Creator Abizar, Mukhammad Hafidz
 
Description This article is result of library research with a normative legal approach. Legal materials and data were obtained from Islamic legal norms regarding inheritance and khuntsa obtained from the texts of the Qur'an and Hadith, as well as the opinions of the jurists. This thesis discusses the distribution of khuntsa inheritance based on the opinion of Imam Ali As-Shobuni and Imam Abu Hanifah. People who do not have a clear gender status, not male and not female, are called khuntsa in Islamic law. One of the problems of khuntsa is in determining the right of inheritance. The Qur'an does not clearly state the portion of khuntha inheritance. This study concludes that in the unclear gender of khuntsa, it can be determined by two things, namely first, signs of maturity and second, where does urine come from. This argument is put forward using the istidlal theory used by Imam Ali As-Shobuni and Imam Abu Hanifah. If a khuntsa has a clear gender status, then this status follows the law of inheritance
Keyword : Khuntha mushkil, sissy, inheritance.
 
Abstrak
Artikel ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum normatif. Bahan hukum dan data diperoleh dari norma- norma hukum Islam tentang kewarisan dan khuntsa yang diperoleh dari nash al-Qur‟an dan Hadits, serta pendapat para fuqaha‟.  Tesis   ini   mendiskusikan pembagian  warisan  khuntsa  berdasarkan  pendapat  Imam Ali  As-Shobuni  dan     Imam  Abu  Hanifah.  orang  yang  tidak mempunyai status jenis kelamin yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan disebut dengan istilah khuntsa dalam hukum islam. Salah satu dari permasalahan  khuntsa  adalah dalam hal menentukan hak kewarisannya.  Al-Qur‟an  tidak menyebutkan secara jelas bagian waris khuntha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam ketidak jelasan jenis kelamin khuntsa, dapat ditentukan dengan dua hal, yaitu pertama, tanda-tanda kedewasaannya dan kedua, darimana ia mengeluarkan air kencing. Argumen ini diajukan dengan menggunakan teori istidlal yang digunakan oleh  Imam Ali  As-Shobuni  dan     Imam  Abu  Hanifah. Bila seorang khuntsa telah jelas status jenis kelaminnya, maka status ini mengikuti pada hukum kewarisannya.
Kata Kunci : Khuntha mushkil, banci, pembagian waris
 
Publisher LPPM UNHASY
 
Date 2020-07-06
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/ShakhsiyahBurhaniyah/article/view/1633
10.33752/sbjphi.v5i2.1633
 
Source SHAKHSIYAH BURHANIYAH: Jurnal Penelitian Hukum Islam ; Vol 5 No 2 (2020): BURHANIYAH SHAKHSIYAH Jurnal Penelitian Hukum Islam; 189 - 206
2798-4451
2477-8664
10.33752/sbjphi.v5i2
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/ShakhsiyahBurhaniyah/article/view/1633/1158