INHERITANCE DISTRIBUTION FOR "KHUNTHA MUSHKIL" (SISSY) IN ISLAM:
SHAKHSIYAH BURHANIYAH: Jurnal Penelitian Hukum Islam
View Archive InfoField | Value | |
Title |
INHERITANCE DISTRIBUTION FOR "KHUNTHA MUSHKIL" (SISSY) IN ISLAM:
|
|
Creator |
Abizar, Mukhammad Hafidz
|
|
Description |
This article is result of library research with a normative legal approach. Legal materials and data were obtained from Islamic legal norms regarding inheritance and khuntsa obtained from the texts of the Qur'an and Hadith, as well as the opinions of the jurists. This thesis discusses the distribution of khuntsa inheritance based on the opinion of Imam Ali As-Shobuni and Imam Abu Hanifah. People who do not have a clear gender status, not male and not female, are called khuntsa in Islamic law. One of the problems of khuntsa is in determining the right of inheritance. The Qur'an does not clearly state the portion of khuntha inheritance. This study concludes that in the unclear gender of khuntsa, it can be determined by two things, namely first, signs of maturity and second, where does urine come from. This argument is put forward using the istidlal theory used by Imam Ali As-Shobuni and Imam Abu Hanifah. If a khuntsa has a clear gender status, then this status follows the law of inheritance Keyword : Khuntha mushkil, sissy, inheritance. Abstrak Artikel ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum normatif. Bahan hukum dan data diperoleh dari norma- norma hukum Islam tentang kewarisan dan khuntsa yang diperoleh dari nash al-Qur‟an dan Hadits, serta pendapat para fuqaha‟. Tesis ini mendiskusikan pembagian warisan khuntsa berdasarkan pendapat Imam Ali As-Shobuni dan Imam Abu Hanifah. orang yang tidak mempunyai status jenis kelamin yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan disebut dengan istilah khuntsa dalam hukum islam. Salah satu dari permasalahan khuntsa adalah dalam hal menentukan hak kewarisannya. Al-Qur‟an tidak menyebutkan secara jelas bagian waris khuntha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam ketidak jelasan jenis kelamin khuntsa, dapat ditentukan dengan dua hal, yaitu pertama, tanda-tanda kedewasaannya dan kedua, darimana ia mengeluarkan air kencing. Argumen ini diajukan dengan menggunakan teori istidlal yang digunakan oleh Imam Ali As-Shobuni dan Imam Abu Hanifah. Bila seorang khuntsa telah jelas status jenis kelaminnya, maka status ini mengikuti pada hukum kewarisannya. Kata Kunci : Khuntha mushkil, banci, pembagian waris |
|
Publisher |
LPPM UNHASY
|
|
Date |
2020-07-06
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/ShakhsiyahBurhaniyah/article/view/1633
10.33752/sbjphi.v5i2.1633 |
|
Source |
SHAKHSIYAH BURHANIYAH: Jurnal Penelitian Hukum Islam ; Vol 5 No 2 (2020): BURHANIYAH SHAKHSIYAH Jurnal Penelitian Hukum Islam; 189 - 206
2798-4451 2477-8664 10.33752/sbjphi.v5i2 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/ShakhsiyahBurhaniyah/article/view/1633/1158
|
|