Record Details

PARADIGMA MEDIA TERHADAP PERILAKU MENYIMPANG ANAK ( AnalisisUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak )

Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PARADIGMA MEDIA TERHADAP PERILAKU MENYIMPANG ANAK ( AnalisisUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak )
 
Creator YULIASTUTI, EKO
NURBAEDAH, NURBAEDAH
 
Description Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungan yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif). Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai,dan praktik yang diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama khususnya, dalam disiplin intelektual.
Media merupakan bagian dari keberadaan dan kemajuan peradapan di era globalisasi. Media berkembang sesuai kebutuhan yang diperlukan saat ini, dengan perkembangan yang pesat dapat mempengaruhi pola perkembangan anak-anak remaja.  Paradigma Media, berdampak terjadinya perbuatan yang mengarah ketindakan kriminalisasi. Perbuatan kriminal meliputi pelanggaran pidana (strafbaarheid) baik yang berbentuk pelanggaran (overtreding) maupun yang berwujud kejahatan (misdrijf),  tetapi juga perbuatan-perbuatan yang menyimpang  (wangedrag).  Pesatnya kemajuan teknologi memungkinkan semakin banyak tindakan kriminal yang sangat berpengaruh akan psikologis seorang anak remaja. Walter Lunden  mengemukakan beberapa gejala yang dihadapi negara-negara yang sedang  berkembang sebagai berikut :

Gelombang urbasanisasi dari desa kekota-kota jumlahnya cukup besar dan sukar dicegah.
Terjadi konflik antar norma adat pedesaan tradisional dengan norma-norma baru yang timbul dalam proses pergeseran sosial.
Memudarnya pola-pola kepribadian individu yang terkait pada pola kontrol sosial tradisional, sehingga anggota masyarakat terutama anak-anak remaja menghadapai“samar-polah” untuk menentukan perilakunya.

Pencegahan tindak pidana anak merupakan bagian utama pencegahan kejahatan dalam masyarakat. Melalui kegiatan-kegiatan sosial dan secara hukum bermanfaat dan dengan menerapkan orientasi kemanusiaan terhadap  masyarakat maupun pandangan hidup kaum muda dan anak-anak dapat  mengembangkan sikap-sikap “non-criminogenic.”
Keberhasilan pencegahan dilakukannya tindak pidana oleh anak memerlukan upaya-upaya seluruh masyarakatguna menjamin perkembangan ke arah proses dewasa secara harmonis dengan menghormati dan mengembangkan kepribadian mereka sejak masa kanak-kanak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Dalam mencari jati dirinya remaja tidak jarang membuat masalah sosial seperti kenakalan remaja. Kenakalan remaja dilihat dari aspek konsep, penyebab dan juga peran orang tua dalam menanggulanginya. Temuan studi pustaka  menunjukkan bahwa :

Kenakalan remaja menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

Ada 6 ciri-ciri anak yang melakukan kenakalan remaja, yaitu :

Ngebut
Pornografi,
Pengusakan barang orang lain,
Geng
Berpakaian sembarangan
Menganggu orang lain

 

Kenakalan remaja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu:

a.Keluarga
b.Pergaulan
c.Pendidikan
d.Waktu luang

Langkah konkrit yang dapat dilakukan oleh orang tua guna mencegah dan menangani  masalah,  yaitu  :

a.Kasih sayang
b.Kebebasan
c.Pergaulan anak
d.Pengawasan pada media
e.Bimbinga
f.Pembelajaran agama
g.Dukungan pada hobi
h. Orang tua sebagai teman berkeluh kesah
 
Publisher Universitas Islam Kadiri
 
Date 2020-02-22
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/917
10.32503/mizan.v7i1.917
 
Source Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 7 No 1 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 33-41
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 7 No 1 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 33-41
2657-2494
2301-7295
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/917/728
 
Rights Copyright (c) 2018 EKO YULIASTUTI, NURBAEDAH NURBAEDAH
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0