PELAKSANAAN EKSEKUSI SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN DALAM UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET DI PENGADILAN NEGERI
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PELAKSANAAN EKSEKUSI SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN DALAM UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET DI PENGADILAN NEGERI
|
|
Creator |
Suyadi, Yagus
Prastiyo, Puji |
|
Description |
Dalam lingkungan perbankan suatu kredit digolongkan sebagai kredit macet adalah semenjak tidak ditepatinya atau dipenuhinya ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit, yaitu apabila debitur selama tiga kali berturut-turut tidak membayar angsuran dan bunganya. Salah satu cara untuk mengatasi adanya kredit macet tersebut, maka jalan yang paling efektif ditempuh oleh pihak bank dalam rangka mengembalikan uang yang di pinjamnya adalah dengan cara melalui eksekusi terhadap sertipikat hak tanggungan sebagai mana di atur dalam undang-undang No 4 tahun 1996. Bentuk eksekusi adalah parate executie, bahwa pelaksanaan parate executie merupakan cara termudah dan sederhana bagi kreditor untuk memperoleh kembali piutangnnya, manakala debitor cidera janji dibandingkan dengan eksekusi yang melalui bantuan atau campur tangan Pengadian Negeri. Tujuan penulisan tesis ini adalah: (1) Untuk menganalisa Pengadilan Negeri dalam menjalankan eksekusi hak tanggungan. (2) Untuk menganalisa akibat hukum yang timbul sebagai konsekuensi dari tugas Pengadilan Negeri dalam menjalankan eksekusi jaminan Hak Tanggungan untuk menyelesaikan kredit macet. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini juga digunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) yaitu penulis ingin menganalisa tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat hak tanggungan dalam upaya penyelesaian kredit macet di pengadilan Negeri kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif sehingga mendapat jawaban kesimpulan akhir dari rumusan masalah penelitian yang diteliti. Hasil penelitian dalam tesis ini adalah: (1) Pengadilan Negeri dalam menjalankan eksekusi sertifikat hak tanggungan tidak saja meliputi sebagaimana ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Pasal 224 HIR/258 RBg, juga mamberikan pertimbangan hukum terhadap kreditor dan debitor. Kemudian dalam menyikapi permasalahan mengenai eksekusi Hak Tanggungan tersebut dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 218 (2) RBg maka dalam hal debitor/ termohon lelang tidak bersedia keluar dari obyek Hak Tanggungan atau jaminan atau barang yang dilelang maka cukup mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan hal ini dalam beberapa kesempatan telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik, sekalipun dalam proses atau pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan tersebut salah satunya dilakukan dengan bantuan kekuatan hukum. (3) Akibat hukum yang timbul sebagai konsekuensi dari tugas Pengadilan Negeri dalam menjalankan eksekusi jaminan Hak Tanggungan untuk menyelesaikan kredit macet adalah debitor harus patuh untuk melunasi hutangnya, bila tidak patuh maka dipaksa melalui lelang, cekal dan atau paksa badan dan kalau keberatan terhadap eksekusi dapat mengajukan gugatan, sedangkan terhadap kreditor/bank yang tidak puas atas pengurusan hah tanggungan dapat mengurus sendiri piutangnya, serta terhadap Pihak Ketiga yang keberatan dapat mengajukan perlawanan (derdenverzet). |
|
Publisher |
Universitas Islam Kadiri
|
|
Date |
2019-06-24
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/500
10.32503/mizan.v8i1.500 |
|
Source |
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 1 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 55-61
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 1 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 55-61 2657-2494 2301-7295 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/500/468
|
|
Rights |
Copyright (c) 2019 MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 |
|