Record Details

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)

Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
 
Creator Sutrisno, Bambang
Paksa, FX Bhirawa Braja
 
Description Penggunaan teknologi internet juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat positif yang ada. Internet dapat menimbulkan kejahatan seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme. Melalui media internet beberapa jenis tindak pidana tersebut dapat dilakukan secara online oleh individu maupun kelompok dengan resiko tertangkap yang sangat kecil dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat  maupun negara. Fenomena tindak pidana teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya konvensional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial, merupakan salah satu cerminan bahwa masyarakat Indonesia belum memahami makna penggunaan media sosial secara baik dan bertanggung jawab. Selain mempunyai hak kita juga harus mengetahui kewajiban apa saja yang harus kita laksanakan sebelum mendapatkan hak tersebut, sama halnya dengan menggunakan media sosial, penggunaan media sosial merupakan hak tiap-tiap masyarakat pada saat ini, namun sebagai penggunanya tentu kita juga harus mengetahui kewajiban untuk mengharagai orang lain. Banyaknya modus operandi yang digunaan oleh pelaku cyber crime, maka perlunya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial agar kita tidak menjadi salah satu dari pelaku yang dapat merugikan orang banyak. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak diatur secara jelas memahami batasan dalam kebebasan berpendapat. Jika kita melihat impelementasinya seakan-akan diatur, maka jelas bahwa kita benar-benar membutuhkan aturan yang baru tentang tindak pidana pencemaran nama baik dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi masyarakat harus lebih mehami arti kebebasan berpendapat yang diberikan oleh negara, dan menggunakan kebebasan tersebut dengan bertanggung jawab. Bukan untuk membatasi kebebasan tersebut melainkan untuk memberi peringatan atau tindakan Preventif bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dalam berkomunikasi dan memberikan tindakan Represif bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
 
Publisher Universitas Islam Kadiri
 
Date 2019-06-24
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/495
10.32503/mizan.v8i1.495
 
Source Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 1 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 20-26
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 1 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 20-26
2657-2494
2301-7295
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/495/463
 
Rights Copyright (c) 2019 MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0