PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
|
|
Creator |
Endrawati, Netty
Permatasari, Dyah |
|
Description |
Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi terdapat suatu pengetatan untuk mendapatkan remisi. Dengan adanya pengetatan pemberian remisi bagi narapidana koruptor masih saja terdapat pro dan kontra. Untuk itu penulis menganalisis syarat pemberian remisi terhadap koruptor apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan pengaturan pemberian remisi pada Undang-undang tentang Pemasyarakatan serta kesesuaian dengan teori tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Syarat pengetatan pemberian remisi koruptor apabila tetap dipertahankan dan tidak mengubah aturan dari Undang - undang tentang Pemasyarakatan, maka dikatakan telah bertentangan dengan Undang - undang tentang Pemasyarakatan. Terkait dengan pemberian remisi bagi narapidana pelaku tindak pidana korupsi jika ditinjau dari teori tujuan pemidanaan terdapat dua pemikiran dalam hal itu. Kesimpulan dilihat dari sudut hierarki peraturan perundang-undangan maka pengaturan syarat pemberian remisi koruptor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 5 Undang – undang tentang Pemasyarakatan. |
|
Publisher |
Universitas Islam Kadiri
|
|
Date |
2019-06-24
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/494
10.32503/mizan.v8i1.494 |
|
Source |
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 1 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 14-19
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 1 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 14-19 2657-2494 2301-7295 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/494/462
|
|
Rights |
Copyright (c) 2019 MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 |
|