Record Details

PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN

Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN
 
Creator PRAMESWARI, KARINA
HANDAYANI, EMI PUASA
 
Description Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Hingga saat ini PHK menjadi pemikiran yang negatif karena di anggap sebagai pemecatan. Padahal PHK bukan itu tapi ini merupakan proses dari sebuah keberlangsungan perusahaan. Dan sangat disayangkan regulasi yang ada seperti Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mampu memberikan perlindungan terhadap ancaman PHK sepihak tesebut. Buruh tetap berada diposisi yang lemah karena perusahaan bisa kapan saja melakukan PHK tanpa harus melalui prosedur yang berbelit seperti izin dari Dinas Tenaga Kerja.
Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Pada penulisan ini, peneliti mengkaji aspek peranan hukum perburuhan tentang pemutusan hubungan kerja yang dilihat atau disesuaikan dengan Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tersebut diharapkan terjadi penanganan ketenagakerjaan terutama dalam kaitannya dengan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan, serta seberapa besar undang-undang dan hukum perburuhan mempuanyai peranan besar dalam menanganinya agar terjadi keseimbangan.
Ketidakseimbangan peraturan pemerintah dengan peraturan perusahaan menjadi tidak dinamis sehingga banyak timbul masalah yang nantinya akan merugikan banyak pihak terutama karyawan. Ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan mejadi setengah-setengah karena perundang-undangan yang berlaku dapat dinegosiasi oleh pengusaha sehingga pemerintah menjadi berdiri pada titik lemah dalam menjalankan peraturan agar terjadi keseimbangan. Akibat hukum yang timbul dari ketidakseimbangan pengaturan pemutusan hubungan kerja karyawan dengan perusahaan adalah banyaknya demo buruh pada setiap periode tertentu yang menuntut kenaikan umk maupn kesejahteraan buruh. Apabila pemerintah tidak segera bertindak tegas terhadap perundangan yang berlaku, maka selamanya pengaturan antara buruh dan pengusaha tidak akan pernah seimbang. Didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 mengenai pemutusan hubungan kerja terdapat tata caranya yaitu mulai dari upaya pencegahan agar tidak sampai terjadi pemutusan hubungan kerja dan apabila upaya tersebut mengalami kebuntuan maka pengusaha harus memusyawarahkan maksudnya baik itu lewat serikat pekerja maupun lewat pekerja yang bersangkutan.
 
Publisher Universitas Islam Kadiri
 
Date 2020-02-22
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/923
10.32503/mizan.v7i1.923
 
Source Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 7 No 1 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 99-112
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 7 No 1 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 99-112
2657-2494
2301-7295
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/923/734
 
Rights Copyright (c) 2018 KARINA PRAMESWARI, EMI PUASA HANDAYANI
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0