PERANAN KETERANGAN SAKSI / AHLI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UNTUK MENUJU TERANGNYA KEADILAN DALAM PROSES HUKUM DI INDONESIA
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PERANAN KETERANGAN SAKSI / AHLI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UNTUK MENUJU TERANGNYA KEADILAN DALAM PROSES HUKUM DI INDONESIA
|
|
Creator |
MR, Gigik Tri
Nurbaedah, Nurbaedah |
|
Description |
Pada masa HIR (Herziene Inlands Reglement), Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.Peranan keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pidana dapat dilihat pengaturannya dari dua jenis ketentuan undang-undang yaitu menurut HIR (Herziene Inlands Reglement) dan menurut KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Dalam HIR, keterangan ahli tidak termasuk alat bukti dalam pembuktian perkara pidana. Menurut Pasal 80 HIR menyatakan bahwa menjadi saksi dalam suatu perkara pidana itu merupakan suatu kewajiban dan apabila dilalaikan ada sanksinya, akan tetapi tidak semua orang wajib menjadi saksi. Tiap-tiap orang yang tidak dikecualikan dalam undang-undang. Terkait dengan bantuan keterangan ahli yang diperlukan dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana, maka bantuan ini pada tahap penyidikan juga mempunyai peran yang cukup penting untuk membantu penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam usahanya menemukan kebenaran materiil suatu perkara pidana. Dasar hukum bagi pemeriksaan ahli dalam tingkat penyidikan jelas terlihat dalam Pasal 120 KUHAP. Dimana penyidik dapat meminta pendapat seorang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ditingkat penyidikan, Dalam kasus-kasus tertentu, bahkan penyidik sangat bergantung terhadap keterangan ahli untuk mengungkap lebih jauh suatu peristiwa pidana yang sedang ditanganinya. Kasus-kasus tindah pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan merupakan contoh kasus dimana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya, untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya cukup berpengaruh bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut kasus tersebut. |
|
Publisher |
Universitas Islam Kadiri
|
|
Date |
2019-06-24
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/498
10.32503/mizan.v8i1.498 |
|
Source |
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 1 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 38-44
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 1 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 38-44 2657-2494 2301-7295 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/498/466
|
|
Rights |
Copyright (c) 2019 MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 |
|