TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA
|
|
Creator |
Yonea, Gremy Meika
Saragih, Dwi Putri Siburian, Ira Prawati Rumapea, Mazmur Septian |
|
Description |
Saksi Verbalisan dikenal juga sebagai Saksi Penyidik merupakan Penyidik yang akhirnya dijadikan sebagai Saksi karena sebuah perkara pidana, ini disebabkan Terdakwa memberikan pernyataan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihasilkan dalam keadaan tertekan atau terpaksa. Dapat dikatakan, Terdakwa membantah kebenaran akan BAP atau membatalkan keterangan yang ada dalam BAP yang sudah dibuat Penyidik yang bersangkutan, agar menjawab bantahan Terdakwa. Saksi Verbalisan dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum. Dalam penulisan artikel ini, menggunakan metode pengumpulan data melalui metode penelitian studi kepustakaan dan penelitian kepustakaan. Metode kualitatif digunakan untuk menganalisis data dan menghasilkan data analisis deskriptif saksi verbalisan dalam perkara pidana sangat penting dilakukan sebagai sebuah petunjuk yang digunakan majelis hakim untuk memutuskan perkara pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dan saksi verbalisan mempunyai nilai pembuktian yang bebas dan tidak mampu berdiri sendiri seperti alat bukti lainnya yang ditetapkan dalam pasal 184 KUHAP. Kata Kunci : KUHAP, Saksi Verbalisan
|
|
Publisher |
Universitas Islam Kadiri
|
|
Date |
2021-12-14
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1726
10.32503/mizan.v10i2.1726 |
|
Source |
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 10 No 2 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 190-197
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 10 No 2 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 190-197 2657-2494 2301-7295 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1726/1376
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 Gremy Meika Yonea, Dwi Putri Saragih, Ira Prawati Siburian, Mazmur Septian Rumapea
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 |
|