Record Details

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA

Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA
 
Creator Yonea, Gremy Meika
Saragih, Dwi Putri
Siburian, Ira Prawati
Rumapea, Mazmur Septian
 
Description Saksi Verbalisan dikenal juga sebagai Saksi Penyidik merupakan Penyidik yang akhirnya dijadikan sebagai Saksi karena sebuah perkara pidana, ini disebabkan Terdakwa memberikan pernyataan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihasilkan dalam keadaan tertekan atau terpaksa. Dapat dikatakan, Terdakwa membantah kebenaran akan BAP atau membatalkan keterangan yang ada dalam BAP yang sudah dibuat Penyidik yang bersangkutan, agar menjawab bantahan Terdakwa. Saksi Verbalisan dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum. Dalam penulisan artikel ini, menggunakan metode pengumpulan data melalui metode penelitian studi kepustakaan dan penelitian kepustakaan. Metode kualitatif digunakan untuk menganalisis data dan menghasilkan data analisis deskriptif saksi verbalisan dalam perkara pidana sangat penting dilakukan sebagai sebuah petunjuk yang digunakan majelis hakim untuk memutuskan perkara pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dan saksi verbalisan mempunyai nilai pembuktian yang bebas dan tidak mampu berdiri sendiri seperti alat bukti lainnya yang ditetapkan dalam pasal 184 KUHAP. Kata Kunci : KUHAP, Saksi Verbalisan
 
Publisher Universitas Islam Kadiri
 
Date 2021-12-14
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1726
10.32503/mizan.v10i2.1726
 
Source Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 10 No 2 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 190-197
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 10 No 2 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 190-197
2657-2494
2301-7295
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1726/1376
 
Rights Copyright (c) 2021 Gremy Meika Yonea, Dwi Putri Saragih, Ira Prawati Siburian, Mazmur Septian Rumapea
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0