Record Details

ANALISIS KEWENANGAN POLRI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN PENANGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI KABUPATEN NGANJUK)

Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ANALISIS KEWENANGAN POLRI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN PENANGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI KABUPATEN NGANJUK)
 
Creator Arifin, Zainal
Masrukin, Hary
 
Description Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 13 dan pasal 14 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap. masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan, membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rumusan masalah pada Tesis ini adalah (1) Apa Yang Menjadi Dasar Hukum POLRI Dalam Melakukan Penyidikan Penangkapan Tindak Pidana Korupsi? (2) Bagaimana Proses POLRI Dalam Melakukan Penyidikan Penangkapan Tindak Pidana Korupsi? (3) Apa Kendala POLRI Dalam Melakukan Penyidikan Penangkapan Tindak Pidana Korupsi
Jenis penelitian ini adalah Metode pendekatan yang dilakukan menggunakan metode pendekatan Yuridis empiris. Metode ini mempunyai tujuan untuk menilai dan melihat pelaksanaan kinerja seseorang dan penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan, penelitian ini bersifat kualitatif untuk melihat secara langsung gambaran yang terjadi di masyarakat.
Hasil penelitian ini adalah Dasar hukum POLRI dalam Melakukan Penyelidikan Penangkapan Tindak Pidana Korupsi yaitu sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan, memakai Standar Operasional Prosedur, Surat Perintah Penangkapan, Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat perintah tugas penyelidik dan Penyidik. Jadi Setiap POLRI / Petugas Dalam menjalankan kewajiban dan wewenang nya selalu berpedoman dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada petugas penyelidik ataupun Penyidik pada waktu menjalankan tugasnya tidak sesuai aturan atau SOP POLRI maka perlu mendapatakan teguran dari atasan atau Provos bahkan kritik dari masyarakat.
 
Publisher Universitas Islam Kadiri
 
Date 2019-04-24
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/462
10.32503/mizan.v7i2.462
 
Source Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 7 No 2 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 43-50
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 7 No 2 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 43-50
2657-2494
2301-7295
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/462/384
 
Rights Copyright (c) 2019 MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum