Record Details

Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Pembuatan Akta Pendirian Yayasan oleh Notaris

DIVERSI : Jurnal Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Pembuatan Akta Pendirian Yayasan oleh Notaris
 
Creator Niasari, Putri
Sanusi, Sanusi
Dahlan, Dahlan
 
Description Dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam pembuatan akta otentik tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris. Sehingga terjadi sengekta antara para pihak/pengahadap, notaris turut terkena dampak dari sengekta tersebut. Seperti dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum pemalsuan dalam pembuatan akta pendirian yayasan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 95/Pdt/2019.Pt.Bna. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akta pendirian yayasan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 95/Pdt/2019.Pt.Bna. Penelitian hukum normatif, pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perbuatan Notaris Annisa Rahmah Karim dalam membuat akta pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum memenuhi unsur-unsur Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan bertentangan dengan Pasal 15 angka (1) Undang-Undang Yayasan serta Pasal  2 angka (2)  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008.
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
 
Date 2021-12-15
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1843
10.32503/diversi.v7i2.1843
 
Source DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 7 No 2 (2021): Diversi Jurnal Hukum; 192 -216
DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 7 No 2 (2021): Diversi Jurnal Hukum; 192 -216
2614-5936
2503-4804
10.32503/diversi.v7i2
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/1843/1386
 
Rights Copyright (c) 2021 DIVERSI : Jurnal Hukum