Studi Komparasi Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Delik Perdagangan Orang Ditinjau dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
DIVERSI : Jurnal Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Studi Komparasi Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Delik Perdagangan Orang Ditinjau dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
|
|
Creator |
Santoso, Tri
Handayani, Emi Puasa |
|
Description |
Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan manusia merupakan tanggung jawab Negara, pemerintah daerah beserta seluruh komponen masyarakat. Untuk mewujudkan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan tersebut perlu dibentuk gugus tugas. Diperlukan kajian perbandingan (studi komparasi) antara KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tindak pidana perdagangan manusia menurut kedua perspektif hukum tersebut, sehingga dapat tercapai suatu hasil yang objektif dan sesuai dengan tujuan penelitian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggung jawaban pidana delik perdagangan orang dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta bagaimana komparasi hokum pertanggung jawaban pidana delik perdagangan orang dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pertanggung jawaban pidana delik perdagangan orang dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta untuk menganalisa komparasi hukum pertanggung jawaban pidana delik perdagangan orang dalam KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jenis atau tipologi penelitian ini menggunakan jenis penelitian legal research dengan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka tentang tindak pidana perdagangan manusia melalui studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan.
|
|
Publisher |
UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
|
|
Date |
2018-06-08
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/167
10.32503/diversi.v3i2.167 |
|
Source |
DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 3 No 2 (2017): Diversi Jurnal Hukum; 218-259
DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 3 No 2 (2017): Diversi Jurnal Hukum; 218-259 2614-5936 2503-4804 10.32503/diversi.v3i2 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/167/145
|
|
Rights |
Copyright (c) 2017 DIVERSI
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ |
|