Keududukan Hukum Para Pihak dalam Sengketa Tanah dan Bangunan Benteng Pendem Ngawi-Ex Knil Belanda
DIVERSI : Jurnal Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Keududukan Hukum Para Pihak dalam Sengketa Tanah dan Bangunan Benteng Pendem Ngawi-Ex Knil Belanda
|
|
Creator |
., Karyoto
., Nurbaedah ., Sholahuddin |
|
Description |
Penelitian ini dilatarbelakangi sengketa tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi di Kabupaten Ngawi yang sekarang menjadi polemik beberapa pihak yang mengklaim lebih layak untuk mengusai tanah tersebut, yaitu TNI AD Kodam V/Brawijaya Cq Batalyon Armed Ngawi, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dan Kementerian Hukum dan HAM, Cq Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Ngawi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana keududukan hukum para pihak dalam sengketa tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi-Ex Knil Belanda di Kabupaten Ngawi. Penelitian ini menggunakan metode legal research (normatif) dengan pendekatan kasus, yang dalam hal ini menjadikan kasus sengketa tanah dan bangunan benteng Pendem Ngawi di Kabupaten Ngawi sebagai objek dasar kajian penelitian. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yang dalam hal seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertananahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Kemudian bahan skunder terdiri dari dokumen-dokumen resmi, meliputi karya tulis, buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan, serta terakhir adalah bahan non-hukum, yaitu bahan yang memberikan penjelasan maupun petunjuk terhadap bahan hukum primer maupun sekunder yang telah ada seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum TNI AD KODAM V/Brawijaya Cq Batalyon Armed Ngawi dalam penguasaan tanah dan bangunan banteng adalah sah hal tersebut didasarkan pada hak okupasi tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi yang diperoleh pada saat Negara dalam Keadaan Darurat Militer. Kemudian untuk kedudukan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, secara Administrasi memang tidak memiliki dokumen data tanah dan Bangunan Benteng Pendem Ngawi, namun demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi berwenang untuk melestarikan Peninggalan sejarah Purbakala sebagai Budaya bangsa yang harus diamankan dan dijunjung tinggi. Terkait kedudukan Lembaga Pemasyarakatan Ngawi (LP Ngawi) dalam penguasaan tanah tersebut bahwa menurut catatan yang ada sejak jaman Kolonial Belanda oleh Dep.V.Oerlog telah diserahkan kepada Dep. V. Justitie dan sejak itu telah berpuluh puluh tahun lamanya dikuasai dan diawasi oleh LP. Ngawi dan hal tersebut diperkuat dengan dokumen data tanah dan bangunan Benteng Pendem Ngawi.
|
|
Publisher |
UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
|
|
Date |
2019-03-02
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/343
10.32503/diversi.v4i2.343 |
|
Source |
DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum; 180 - 198
DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 4 No 2 (2018): Diversi Jurnal Hukum; 180 - 198 2614-5936 2503-4804 10.32503/diversi.v4i2 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/343/339
|
|
Rights |
Copyright (c) 2019 DIVERSI : Jurnal Hukum
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ |
|