PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
HUKMY : Jurnal Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
|
|
Creator |
Nurahmansyah, Karuniawan
|
|
Subject |
Prinsip Kepastian Hukum
Pembatalan Akta PPAT |
|
Description |
Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak akan terjadi pembatalan akta tersebut, akan tetapi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PPAT tidak menutup kemungkinan produk hukum yang dibuatnya dapat dibatalkan. Sebagai fakta hukum yang terjadi pada Pengadilan Negeri Surakarta Putusan Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Ska dan yang kedua Putusan Nomor 06 / PDT / 2014 / PTY, yang terjadi pembatalan oleh pengadilan dikarena produk hukum yang dibuat oleh PPAT terjadi perbuatan melanggar hukum, titik fokus terhadap penelitian ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT serta akta yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung, pada hal tersebut dikarenakan cacat hukum didalam pembuatan akta otentik tersebut, maka terhadap pembatalan pada PPAT tersebut penulis akan melakukan penelahaan dan akan mencoba untuk memahami dan menguraikan lebih lanjut mengenai akta PPAT yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
|
|
Publisher |
Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora
|
|
Date |
2021-11-19
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/1516
10.35316/hukmy.2021.v1i2.183-200 |
|
Source |
HUKMY : Jurnal Hukum; Vol. 1 No. 2 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum; 183-200
2807-6508 2807-6656 10.35316/hukmy.2021.v1i2 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/1516/1081
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 HUKMY : Jurnal Hukum
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 |
|