Record Details

PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

HUKMY : Jurnal Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PRINSIP KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
 
Creator Nurahmansyah, Karuniawan
 
Subject Prinsip Kepastian Hukum
Pembatalan Akta PPAT
 
Description Pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan, jika tidak ada cacat hukum atas akta PPAT tersebut maka tidak akan terjadi pembatalan akta tersebut, akan tetapi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PPAT tidak menutup kemungkinan produk hukum yang dibuatnya dapat dibatalkan. Sebagai fakta hukum yang terjadi pada Pengadilan Negeri Surakarta Putusan Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Ska dan yang kedua Putusan Nomor 06 / PDT / 2014 / PTY, yang terjadi pembatalan oleh pengadilan dikarena produk hukum yang dibuat oleh PPAT terjadi perbuatan melanggar hukum, titik fokus terhadap penelitian ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT serta akta yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Agung, pada hal tersebut dikarenakan cacat hukum didalam pembuatan akta otentik tersebut, maka terhadap pembatalan pada PPAT tersebut penulis akan melakukan penelahaan dan akan mencoba untuk memahami dan menguraikan lebih lanjut mengenai akta PPAT yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
 
Publisher Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora
 
Date 2021-11-19
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/1516
10.35316/hukmy.2021.v1i2.183-200
 
Source HUKMY : Jurnal Hukum; Vol. 1 No. 2 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum; 183-200
2807-6508
2807-6656
10.35316/hukmy.2021.v1i2
 
Language eng
 
Relation https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/1516/1081
 
Rights Copyright (c) 2021 HUKMY : Jurnal Hukum
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0