Record Details

Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

HUKMY : Jurnal Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
 
Creator Yunus, Ahmad
Hofi, Moh. Ali
 
Subject Tindak Pidana Korupsi
Kejahatan Luar Biasa
Penyadapan
 
Description Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh pemangku kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mampu memberantas tindak pidana korupsi yang akibatnya sangat merugikan negara khususnya keuangan negara. Dalam Undang-undang KPK (Pasal 12 (1) huruf a), lembaga ini diberi kewenangan melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dengan diberikannya wewenang penyadapan kepada KPK oleh undang-undang maka memudahkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi dinegeri ini yang dituntaskan oleh KPK. Namun akhir-akhir ini kewenangan penyadapan tersebut dibatasi oleh Undang-undang KPK yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana lembaga KPK dalam melakukan penyadapan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari dewan pengawas yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Hal ini memicu beberapa hal yang menyebabkan proses penyadapan menjadi terhambat atau bahkan tidak bisa dilakukan secara leluasa oleh KPK.
 
 
Publisher Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora
 
Date 2021-04-30
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/1401
10.35316/hukmy.2021.v1i1.35-54
 
Source HUKMY : Jurnal Hukum; Vol. 1 No. 1 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum; 35-54
2807-6508
2807-6656
 
Language eng
 
Relation https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/1401/1021
 
Rights Copyright (c) 2021 HUKMY : Jurnal Hukum
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0