Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
HUKMY : Jurnal Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Formulasi Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
|
|
Creator |
Yunus, Ahmad
Hofi, Moh. Ali |
|
Subject |
Tindak Pidana Korupsi
Kejahatan Luar Biasa Penyadapan |
|
Description |
Fiat justitia ruat caelum, artinya hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh pemangku kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mampu memberantas tindak pidana korupsi yang akibatnya sangat merugikan negara khususnya keuangan negara. Dalam Undang-undang KPK (Pasal 12 (1) huruf a), lembaga ini diberi kewenangan melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dengan diberikannya wewenang penyadapan kepada KPK oleh undang-undang maka memudahkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, hal ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi dinegeri ini yang dituntaskan oleh KPK. Namun akhir-akhir ini kewenangan penyadapan tersebut dibatasi oleh Undang-undang KPK yang baru, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana lembaga KPK dalam melakukan penyadapan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari dewan pengawas yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. Hal ini memicu beberapa hal yang menyebabkan proses penyadapan menjadi terhambat atau bahkan tidak bisa dilakukan secara leluasa oleh KPK. |
|
Publisher |
Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora
|
|
Date |
2021-04-30
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/1401
10.35316/hukmy.2021.v1i1.35-54 |
|
Source |
HUKMY : Jurnal Hukum; Vol. 1 No. 1 (2021): HUKMY : Jurnal Hukum; 35-54
2807-6508 2807-6656 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/1401/1021
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 HUKMY : Jurnal Hukum
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 |
|