Record Details

Praktek Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Antara Petani Pemilik Dengan Petani Penggarap Di Desa Gondosuli, Kecamatanpakuniran, Kabupaten Probolinggo: (Yuridis Empiris)

JUSTNESS - Law and Religious Journal

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Praktek Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Antara Petani Pemilik Dengan Petani Penggarap Di Desa Gondosuli, Kecamatanpakuniran, Kabupaten Probolinggo: (Yuridis Empiris)
Praktek Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Antara Petani Pemilik Dengan Petani Penggarap Di Desa Gondosuli, Kecamatanpakuniran, Kabupaten Probolinggo: (Yuridis Empiris)
 
Creator Fathul Qorib
Muhammad Zainal
 
Description Basically, the State of Indonesia is an agrarian country, where the land can be planted with any crops, therefore the author takes the title "Practice of Agricultural Land Production Sharing Agreements Between Owner Farmers and Cultivators in Gondosuli Village, Pakuniran District, Probolinggo Regency" which is directly related to the agreement. profit sharing from agricultural land in Gebangan Village. In writing this thesis, the author raised three problems, namely: (1). What are the Procedures, Forms and Amounts of the Profit Sharing Coefficient of Agricultural Land in Gebangan Village. (2). How are the Efforts to Improve the Fate of the Farmers in relation to the Procedures, Forms and Coefficients for Sharing Agricultural Land Yields in Gebangan Village. (3). Who usually mediates when there is a problem between the Owner Farmer and the Cultivator in Gebangan Village.The purpose of this writing is

Special Purpose.Specifically, the goal to be achieved is to know the practice of sharing agricultural land in Gebangan Village, Krejengan District, Probolinggo Regency, including wanting to know the Procedures, Forms and Profit Sharing Coefficients between Owner Farmers and Cultivators, so that in the future it will be known as well. the shortcomings that exist in the implementation of the agreement, so that in the end it will be possible to take steps to improve the future of the Farmers, especially Cultivators. Where the sharecroppers are always oppressed by landowners who have a lot of capital.
General PurposeIt is to develop the level of institutional scientific knowledge, in this case Educational Institutions on Campus, including policy makers in the field of Agriculture, especially those relating to efforts to advance the future of Small Farmers in Indonesia, so that with this knowledge they can be used as a guide for updating provisions. there is, with the hope that the lives of the Farmers who are actually very useful for the Indonesian Nation are better and more advanced, so that our nation can be known again as an Agrarian Country.The method of this research is using the Juridical Empirical research method in which the legal sources used are from several valid references and through direct research in the field, where the resource persons have been directly involved in the practice of this profit-sharing agreement. The results of this study are the authors can provide a little knowledge to the people who live in Gebangan Village how the procedure for the correct agricultural land production sharing agreement for owners and cultivators, which is based on Law No. 2 of 1960, the correct agreement must be in writing, there is a witness or make an agreement in front of the local village head so that the legal basis is strong, if there is fraud from one of the parties who made the agreement then it can be brought to justice because they already have strong evidence to be brought to justice, but now there are still many farmers making agreements with just words without making a written agreement so that if there is a problem you can't do anything. Therefore, the government made a law for agricultural land production sharing agreements that occurred between the owner and the cultivator, so that the land owner could not arbitrarily treat the tenant farmers, after being given an understanding of the agreement regulated by Law Number 2 of 1960, in Gebangan Village. have already entered into a written agreement..

Keyword: Constitution, Practice
Pada dasarnya Negara Indonesia adalah Negara agraris, yang mana tanahnya bisa ditanamin tanaman apa saja, oleh karena itu penulis mengambil judul ”Praktek Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Antara Petani Pemilik Dengan Petani Penggarap Di Desa Gondosuli, Kecamatanpakuniran, Kabupaten Probolinggo” yang berkaitan lansung dengan perjanjian bagi hasil dari tanah pertanian yang berada di Desa Gebangan. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat tiga permasalahan yaitu: (1). Bagaimana Tata Cara, Bentuk dan Besarnya Koefisien Bagi Hasil Tanah Pertanian di Desa Gebangan. (2). Bagaimana Usaha-usaha Perbaikan Nasib para Petani sehubungan dengan Tata Cara, Bentuk dan Koefisien Bagi Hasi Tanah Pertanian di Desa Gebangan. (3). Siapakah yang biasa menengahi apabila ada Permasalahan antara Petani Pemilik dengan Petani Penggarap di Desa Gebangan.Adapun tujuan dari penulisan ini adalah

Tujuan Khusus.Secara khusus, tujuan yang ingin dicapai adalah ingin mengetahui praktek Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, termasuk ingin mengetahui Tata Cara, Bentuk dan Koefisien Bagi Hasil antara Petani Pemilik dengan Petani Penggarap, sehingga untuk selanjutnya akan dapat diketahui pula kekurangan-kekurangan yang ada di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, sehingga pada akhirnya akan dapat diupayakan langkah-langkah guna perbaikan masa depan Para Petani, utamanya Petani Penggarap. Yang mana petani penggarap selalu di tindas oleh pemilik tanah yang mempunyai modal banyak.
Tujuan Umum Adalah untuk mengembangkan tingkat pengetahuan ilmiah kelembagaan, dalam hal ini Lembaga Pendidikan di Kampus, termasuk pihak pembuat kebijakan di bidang Pertanian, utamanya yang berkaitan dengan upaya memajukan masa depan Para Petani kecil di Indonesia ini, sehingga dengan pengetahuan tersebut akan dapat dijadikan padoman guna pembaharuan ketentuan yang ada, dengan harapan agar kehidupan Para Petani yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi Bangsa Indonesia lebih baik dan lebih maju lagi, sehingga bangsa kita ini bisa terkanal kembali sebagai Negara yang Agraris. Metode dari penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yang mana sumber-sumber hukum yang digunakan adalah dari beberapa referensi yang sahih kebenarannya dan melalui penelitian langsung di lapangan, yang mana para nara sumber sudah berkecimpung langsung dalam praktek perjanjian bagi hasil ini. Hasil dari penelitian ini adalah penulis bisa memberikan sedikit pengetahuan terhadap masyarakat yang berada di Desa Gebangan bagai mana tata cara perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang benar bagi pemilik dan penggarap, yang berdasarkan pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960, perjanjian yang benar haruslah secara tertulis, ada saksi atau melakukan perjanjian didepan kepala desa setempat sehingga dasar hukumnya kuat , apabila ada kecurangan dari salah satu pihak yang melakukan perjanjian maka bisa diperkarakan karna sudah mempunyai bukti yang kuat untuk diajukan kepegadilan, akan tetapi sekarang masih banyak para petani melakukan perjanjian hanya dengan perkataan saja tanpa melakukan perjanjian secara tertulis sehingga apa bila ada permasalahan tidak bisa berbuat apa-apa. Oleh karena itu pemerintah membuatkan Undang Undang untuk perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian yang terjadi antara pemilik dengan penggarap, sehingga pemilik tanah tidak bisa sewenang-wenang terhadap petani penggarap, setelah diberikan pemahaman mengenai perjanjian yang diatur oleh Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960, di Desa Gebangan sudah mulai melakukan perjanjian dengan tertulis

Kata Kunci: UUD, Praktek
 
Publisher STIH Zainul Hasan
 
Date 2022-03-03
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/justness/article/view/2
 
Source JUSTNESS - Law and Religious Journal; Vol. 1 No. 1 (2021): March 2021; 28-59
JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama; Vol 1 No 1 (2021): Maret 2021; 28-59
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/justness/article/view/2/2
 
Rights Copyright (c) 2022 JUSTNESS : Law and Religious Journal
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0