Record Details

Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia: (Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Tahun 2012)

JUSTNESS - Law and Religious Journal

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia: (Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Tahun 2012)
Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia: (Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Tahun 2012)
 
Creator Kholidazia El HF.
Muhammad Zainal
 
Description The research on "The Application of Restorative Justice in the Settlement of Criminal Cases by Law Enforcement Agencies in Indonesia (Based on a Memorandum of Understanding with the Chief Justice of the Supreme Court, Minister of Law and Human Rights, Attorney General and Chief of Police in 2012)" aims to: 1) to know and understand decisions about the types of criminal acts that can be applied by Restorative Justice in the Memorandum of Understanding with the Chief Justice of the Supreme Court, the Minister of Law and Human Rights, the Attorney General and the Chief of Police in 2012; 2) to analyze the application of Restorative Justice carried out by Law Enforcement Agencies in Indonesia based on the Memorandum of Understanding with the Chief Justice of the Supreme Court, the Minister of Law and Human Rights, the Attorney General and the Chief of Police in 2012. This research uses normative legal research or library law research or also called literary studies with a statutory approach where it is necessary to understand the hierarchy and principles in statutory regulations. Based on the results of the study, broadly speaking, the results of this study can be concluded as follows:a. Types of Crimes That Can Be Settled Through Restorative Justice 1) The Supreme Court of the Republic of Indonesia in General Courts: Minor crimes, cases of women in conflict with the law, cases of children in conflict with the law and narcotics cases; 2) at the Indonesian Prosecutor's Office: The suspect has committed a crime for the first time, the crime is only threatened with a fine or is threatened with imprisonment of not more than 5 (five) years and the crime is committed with the value of the evidence or the value of the loss caused as a result of the crime. a criminal offense of not more than Rp. 2,500,000 (two million five hundred thousand rupiah); 3) in the Indonesian National Police: all crimes against general crimes that do not cause human victims.b. Application of Restorative Justice 1) in the Supreme Court of the Republic of Indonesia in the General Courts Environment: The application of Restorative Justice is adjusted to the type of criminal case, however, the principle of application is the same, namely by seeking peace and compensation; 2) at the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia: by making peace efforts between the suspect and the victim; 3) in the Indonesian National Police: efforts to reconcile and settle disputes between the litigants (the reporting party, and/or the family of the reporting party, the reported party and/or the family of the reported party and representatives of community leaders) with the investigator's superiors knowing.
Keyword: Law, Restorative Justice
Penelitian tentang “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Penegak Hukum di Indonesia (Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum Dan Ham, Jaksa Agung Dan Kepala Kepolisian Tahun 2012)” bertujuan : 1) untuk mengetahui dan memahami keputusan tentang jenis tindak pidana yang bisa diterapkan Restorative Justice dalam Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum Dan Ham, Jaksa Agung Dan Kepala Kepolisian Tahun 2012; 2) untuk menganalisis penerapan Restorative Justice yang dilakukan oleh Lembaga Penegak Hukum di Indonesia berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum Dan Ham, Jaksa Agung Dan Kepala Kepolisian Tahun 2012. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research) atau disebut juga studi literer dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dimana perlu memahami hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Jenis Tindak Pidana yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice di 1) Mahkamah Agung RI pada Lingkungan Peradilan Umum : Tindak pidana ringan, Perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, Perkara anak yang berkonflik dengan hukum dan Perkara narkotika; 2) di Kejaksaan RI : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3) di Kepolisian RI : semua tindak pidana terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.b. Penerapan Restorative Justice 1) di Mahkamah Agung RI pada Lingkungan Peradilan Umum : Penerapan Restorative Justice disesuaikan dengan jenis perkara tindak pidananya, namun, prinsip penerapannya sama yaitu dengan mengupayakan perdamaian dan ganti kerugian; 2) di Kejaksaan RI : dengan melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban; 3) di Kepolisian RI : upaya perdamaian dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) dengan diketahui oleh atasan penyidik.
Kata Kunci: Hukum, Restorative Justice
 
Publisher STIH Zainul Hasan
 
Date 2022-03-03
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/justness/article/view/1
 
Source JUSTNESS - Law and Religious Journal; Vol. 1 No. 1 (2021): March 2021; 01-27
JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama; Vol 1 No 1 (2021): Maret 2021; 01-27
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/justness/article/view/1/14
 
Rights Copyright (c) 2022 JUSTNESS : Law and Religious Journal
https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0