Record Details

Pemikiran Hasbi Ash-Shiddiqy Tentang Fiqh Zakat Di Indonesia

Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Pemikiran Hasbi Ash-Shiddiqy Tentang Fiqh Zakat Di Indonesia
 
Creator Herman
Abdul Halim Talli
Kurniati
 
Subject Pemikiran, Hasybi Ash-Shiddiqy, Ijtihadi Fiqh Zakat
 
Description Muhammad Hasybi adalah seorang otodidak, ia menempu pendidikan hanya birkisar satu tahun lebih di bangku sekolah Al-Irsyad (1926). Namu, melalui pendidikan formal yang singkat tersebut ia mampu menojolkan dirinya menjadi seorang pemikir. Keahlian Hasybi dalam ijtihad ia mampu memperkenalkan diri sebagai intelektul yang tekenal di dunia internasional. Terkait dengan hasil ijtihad Hasybi mennggambarkan keadaan fiqh ke-Indonesiaan dapat dilihat  pada ijtihad Hasbi tentang zakat dengan mengacu pada pandangan Abu Hanifah yang berbeda dengan pendapat jumhur ulama – Hasybi bependapat bahwa mesin-mesin produksi di pabrik besar wajib di zakati. Pandangan ini cukup relevan dengan konteks pembangun negara yang membutuhkan banyak modal. Pendapat Hasybi mengenai zakat diserahkan kepada pemerintah untuk mengelolanya. Sebab, bagi Hasybi zakat tersebut sepaket dengan pengebangan untuk kemakmuran masyarakat, baik non muslim maupun muslim. Oleh karena itu, pungutan zakat seharusnya juga tidak hanya ditujukan kepada kaum muslimin, akan tetapi juga kepada kaum nonmuslim. Kemudian, prinsip zakat, yaitu diambil pada jenis harta yang berkembang, harta yang sudah cukup nishabnya, dan zakat harta.
 
Publisher Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan
 
Date 2022-02-07
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/639
10.55210/assyariah.v8i1.639
 
Source Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam; Vol 8 No 1 (2022): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Januari 2022; 72-87
2548-5903
2460-3856
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/639/539
 
Rights Copyright (c) 2022 Herman, Abdul Halim Talli, Kurniati
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0