Record Details

Positivisasi Perwakafan di Indonesia dalam Sejarah Sistem Hukum Nasional

Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Positivisasi Perwakafan di Indonesia dalam Sejarah Sistem Hukum Nasional
 
Creator Nawawi
 
Subject Positivisasi
Perwakafan
Indonesia
 
Description Dalam sejarah positivisasi perwakafan di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang diterapkan. Pada masa pra-kemerdekaan Indonesia, wakaf merupakan tradisi masyarakat Indonesia karena banyak kerajaan Islam seperti Kerajaan Demak, kerajaan Samudera Pasai, dan Kerajaan Mataram. Konsekuensinya, wakaf sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia, seperti pendirian masjid, pesantren, dan lembaga Pendidikan yang bersumber dari wakaf di berbagai pelosok tanah air. Begitu pula lahir salah satu sumber hukum wakaf yang cukup kuat yang berasal dari akumulasi kitab-kitab terdahulu yang menjadi kurikulum di pesantren. Aturan ini adalah berupa Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI merupakan hasil kesepakatan para ulama tentang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang menjadi sumber utama rujukan para hakim di Pengadilan Agama. Dengan adanya KHI ini, ketentuan fiqh yang tersebar di berbagai buku fiqh klasik dengan sendirinya tidak terpakai, karena sudah ada KHI. KHI merupakan sumber utama setelah PP No 28 Tahun 1977. Jika fiqh yang bersifat tidak mengikat berubah menjadi qanun, maka statusnya wajib diikutinya. Kemudian posisi perwakafan dalam sistem hukum nasional mengalami tantangan ketika mengacu pada teori pluralisme hukum. Akibtanya, pluralisme hukum dalam sistem hukum Indonesia terkadang kuat dan lemah. Namun, setelah era reformasi perwakafan mengalami kekuatan yang sangat signifikan. Lahirnya UU No. 42 tahun 2004 tentang wakaf adalah lebih progresif, karena telah diatur wakaf berjangka (mu’aqqat yang mengakomodasi mazhab Hanafiyah), wakaf benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan nazhir yang lebih profesional. Dalam pengelolaan wakaf, telah ada tindakan riil dengan proyek percontohan (pilot project) di seluruh Indonesia.
 
Publisher Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan
 
Date 2021-06-25
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/577
10.55210/assyariah.v7i2.577
 
Source Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam; Vol 7 No 2 (2021): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Juni 2021; 168-186
2548-5903
2460-3856
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/577/489
 
Rights Copyright (c) 2021 Nawawi
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0