Positivisasi Perwakafan di Indonesia dalam Sejarah Sistem Hukum Nasional
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Positivisasi Perwakafan di Indonesia dalam Sejarah Sistem Hukum Nasional
|
|
Creator |
Nawawi
|
|
Subject |
Positivisasi
Perwakafan Indonesia |
|
Description |
Dalam sejarah positivisasi perwakafan di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang diterapkan. Pada masa pra-kemerdekaan Indonesia, wakaf merupakan tradisi masyarakat Indonesia karena banyak kerajaan Islam seperti Kerajaan Demak, kerajaan Samudera Pasai, dan Kerajaan Mataram. Konsekuensinya, wakaf sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia, seperti pendirian masjid, pesantren, dan lembaga Pendidikan yang bersumber dari wakaf di berbagai pelosok tanah air. Begitu pula lahir salah satu sumber hukum wakaf yang cukup kuat yang berasal dari akumulasi kitab-kitab terdahulu yang menjadi kurikulum di pesantren. Aturan ini adalah berupa Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI merupakan hasil kesepakatan para ulama tentang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang menjadi sumber utama rujukan para hakim di Pengadilan Agama. Dengan adanya KHI ini, ketentuan fiqh yang tersebar di berbagai buku fiqh klasik dengan sendirinya tidak terpakai, karena sudah ada KHI. KHI merupakan sumber utama setelah PP No 28 Tahun 1977. Jika fiqh yang bersifat tidak mengikat berubah menjadi qanun, maka statusnya wajib diikutinya. Kemudian posisi perwakafan dalam sistem hukum nasional mengalami tantangan ketika mengacu pada teori pluralisme hukum. Akibtanya, pluralisme hukum dalam sistem hukum Indonesia terkadang kuat dan lemah. Namun, setelah era reformasi perwakafan mengalami kekuatan yang sangat signifikan. Lahirnya UU No. 42 tahun 2004 tentang wakaf adalah lebih progresif, karena telah diatur wakaf berjangka (mu’aqqat yang mengakomodasi mazhab Hanafiyah), wakaf benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan nazhir yang lebih profesional. Dalam pengelolaan wakaf, telah ada tindakan riil dengan proyek percontohan (pilot project) di seluruh Indonesia.
|
|
Publisher |
Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan
|
|
Date |
2021-06-25
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/577
10.55210/assyariah.v7i2.577 |
|
Source |
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam; Vol 7 No 2 (2021): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Juni 2021; 168-186
2548-5903 2460-3856 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/577/489
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 Nawawi
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 |
|