Record Details

Menikahi Wanita Hamil (Karena Zina dan Perkosaan) Serta Aborsi Anak Hasil Zina Perspektif Hukum Islam

Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Menikahi Wanita Hamil (Karena Zina dan Perkosaan) Serta Aborsi Anak Hasil Zina Perspektif Hukum Islam
 
Creator Wahyuningsih
 
Subject Pernikahan, Wanita Hamil, Zina, Aborsi
 
Description Pernikahan dalam khazanah ilmu fiqih merupakan syari’at yang disyari’atkan dalam islam untuk mengikat percampuran hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, sehingga keduannya memiliki hak dan kewajiban. Fenomena yang banyak terjadi pada zaman ini adalah maraknya pergaulan bebas yang berakibat pada banyaknya perempuan hamil diluar pernikahan. Hal yang membuat dilemma yaitu hampir semua pelaku yang beragama islam, baik itu pelajar, mahasiswa, bahkan dewasa. Suatu kejadian yang melanggar hukum islam, memiliki ranah hukun tersendiri untuk dibahas. Dalam fiqih, zina disebut dengan fahsya karena zina menimbulkan keburukan-keburukan selanjutnya. Keburukan dari fenomena tersebut memiliki dampak yang negative bagi perempan, keluarganya, dan yang paling miris adalah dampak negatif bagi anak yang sedang dikandungnya apabila telah lahir, menandakan keburukan yang seakan tidak pernah habis. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan pustaka (library reseach). Pandangan ulama mengenai hukum menikahi wanita hamil karena zina dalam berbagai pandangan yang mengacu pada Al Qur’an, Hadits.
 
Publisher Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan
 
Date 2021-01-16
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/396
10.55210/assyariah.v7i1.396
 
Source Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam; Vol 7 No 1 (2021): Asy-Syariah Januari 2021; 90-108
2548-5903
2460-3856
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/396/379
 
Rights Copyright (c) 2021 Wahyuningsih
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0