HUKUMAN UNTUK PENDISIPLINAN PESERTA DIDIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN PERSPEKTIF PSIKOLOGI DAN MAQASID SYARIAH
Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial
View Archive InfoField | Value | |
Title |
HUKUMAN UNTUK PENDISIPLINAN PESERTA DIDIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN PERSPEKTIF PSIKOLOGI DAN MAQASID SYARIAH
|
|
Creator |
Agus Basuki
|
|
Description |
Abstract Physical punishment in education is considered effective in teaching discipline and responsibility to children. In addition to providing a deterrent effect, corporal punishment is considered to provide learning about norms that should not be violated and must be obeyed in life. However, corporal punishment turns out to have an impact on children's physical and psychological, so there are limitations that must be adhered to in giving corporal punishment. Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection states that corporal punishment can be categorized as violence against children. So the question arises how to apply corporal punishment to children in education by examining Islamic criminal law thinking. This research uses qualitative methods with juridical, normative and psychological approaches. The results of the study stated that psychologically corporal punishment in education does not exist, but corporal punishment can still be implemented in education by considering the child's age, physical and psychological conditions when receiving punishment, errors and punishments are interrelated, implemented as soon as possible, leaving no scars, give the child an understanding of the mistakes made and that punishment is given as a last resort. According to Islamic criminal law, corporal punishment is included in the category of acts of persecution that can be charged with qisas punishment. Keywords : corporal punishment, education, Islamic criminal law, pshychology. Abstrak Hukuman fisik dalam pendidikan dinilai efektif dalam mengajarkan kedisiplinan dan tanggungjawab pada anak. Selain memberikan efek jera, hukuman fisik dianggap memberikan pembelajaran tentang norma-norma yang tidak boleh dilanggar dan harus dipatuhi dalam kehidupan. Namun hukuman fisik ternyata memiliki dampak pada fisik dan psikis anak, sehingga ada batasan-batasan yang harus ditaati dalam memberikan hukuman fisik. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa hukuman fisik dapat dikategorikan sebagai kekerasan pada anak. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana penerapan hukuman fisik terhadap anak dalam pendidikan dengan telaah pemikiran hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis, normatif dan psikologi. Hasil penelitian menyatakan bahwa secara psikologi hukuman fisik dalam pendidikan tidak ada, akan tetapi hukuman fisik tetap dapat dilaksanakan dalam pendidikan dengan mempertimbangkan usia anak, kondisi fisik dan psikis saat menerima hukuman, kesalahan dan hukuman saling berkaitan, dilaksanakan sesegera mungkin, tidak meninggalkan bekas luka, berikan pemahaman pada anak kesalahan yang dilakukan dan bahwa hukuman diberikan sebagai pilihan terakhir. Menurut hukum pidana Islam, hukuman fisik termasuk dalam kategori tindak penganiayaan yang dapat dijerat dengan hukuman qisas. Kata kunci : hukuman fisik, pendidikan, hukum pidana Islam, psikologi |
|
Publisher |
Institut Agama Islam Ngawi
|
|
Date |
2022-03-30
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/633
|
|
Source |
Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol. 16 No. 1 (2022): MARET ; 1-14
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol 16 No 1 (2022): MARET ; 1-14 2502-213X 2089-3426 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/633/292
|
|
Rights |
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
|
|