Record Details

ALTERNATIVE DESPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS ISLAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ALTERNATIVE DESPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS ISLAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
 
Creator Ahmad Hasan Basri
Rozatul Muna
Mahrus Alwi Hasan Siregar
 
Description Abstract
Sharia business dispute is a form of civil dispute. In the settlement of civil disputes, the settlement can be done through litigation and non-litigation. One form of non-litigation dispute resolution is the Alternative Despute Resolution. This research is a qualitative research and uses a normative juridical approach. In this study, the formulation of the problem is about how the Alternative Despute Resolution according to positive law and Islamic law. In positive law Alternative Despute Resolution is accommodated in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. In Alternative Despute Resolution, Islam is also familiar with islah. Etymologically, Islah means to decide disputes. The terminology can be interpreted as a contract agreement made to resolve a dispute. In resolving disputes in Indonesia in the field of sharia economics or sharia business, it can be done with Alternative Despute Resolution. Because almost all contracts contained in the MUI DSN Fatwa require that if one party does not fulfill its obligations or if there is a dispute between the two parties, then the settlement is carried out through the Sharia Arbitration Board after no agreement is reached through deliberation.
Keyword : Alternative Despute Resolution, Positive Law, Islamic Law
Abstrak
Sengketa bisnis syariah merupakan salah satu bentuk persengketaan perdata. Dalam penyelesaian sengketa perdata penyelesaianya bisa dilakukan melalui litigasi dan non litigasi. Salah satu bentuk penyelesain sengketaa non litigasi adalah Alternative Despute Resolution. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pada penelitian ini mengemukakan rumusan masalah tentang bagaimana Alternative Despute Resolution menurut hukum positif dan hukum islam. Dalam hukum positif Alternative Despute Resolution diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam Alternative Despute Resolution Islam juga mengenal dengan islah. Secara etimologi Islah adalah memutusakan sebuah perselisihan. Adapun secara terminologi dapat diartikan sebagai perikatan atau kontrak kesepakatan yang untuk menyelesaikan persengketaan. Dalam penyelesaian sengketa di Indonesia dalam bidang ekonomi syariah atau bisnis syariah dapat dilakukan dengan Alternative Despute Resolution. Karena hampir semua akad yang ada pada Fatwa DSN MUI memaparkan apabila terjadi sengketa anatara dua belah pihak yang bersangkutan maka hendaknya penyelesaian dilakukan dengan musyawarah atau menempuh jalur alternatif seperti badan Arbiterase.
Kata kunci : Alternative Despute Resolution,Hukum Positif,Hukum Islam
 
Publisher Institut Agama Islam Ngawi
 
Date 2021-09-30
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/579
 
Source Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol. 15 No. 2 (2021): SEPTEMBER; 243-254
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol 15 No 2 (2021): SEPTEMBER; 243-254
2502-213X
2089-3426
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/579/271
 
Rights http://creativecommons.org/licenses/by/4.0