Record Details

KONSEP KEADILAN PADA QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title KONSEP KEADILAN PADA QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
 
Creator Utamy, Irhamna
Ahmad Hasan, Basri
 
Subject Kata kunci
prinsip-prinsip
keadilan
syariah
 
Description AbstrakQanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lemabaga Keuangan Syariah merupakan qanun yang baru diundangkan di Aceh Serambbi Mekkah, dimana mengharuskan semua lembaga keuangan di Aceh harus menggunakan sistem syariah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Penulisan ini difokuskan pada persoalan prinsip-prinsip keadilan seperti apa yang terdapat dan Islam. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu peneitian yang memberikan suatu gambaran mengenai prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Penulisan ini juga menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis dan sosiologis. Penulis menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip keadilan yang dimaksud dalam qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 adalah sudah sesuai dengan apa yang terdapat dalam Islam, dan bisa dilihat pada pemberlakukan konversi Bank BPD Aceh menjadi Bank Milik Pemerindah Daerah pada tahun 2015 yang semakin tahun kepercayaan nasabah terhadap bank tersebut semakin meningkat, sehingga pertumbahan ekonomi di Aceh terdapat perkembangan.Kata kunci: prinsip-prinsip, keadilan, syariah
 
Publisher Institut Agama Islam Ngawi
 
Date 2020-10-11
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/440
10.5281/zenodo.4267006
 
Source Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol. 14 No. 2 (2020): SEPTEMBER; 121-132
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol 14 No 2 (2020): SEPTEMBER; 121-132
2502-213X
2089-3426
 
Language ind
 
Relation https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/440/204
 
Rights Copyright (c) 2020 Irhamna Utamy, Basri Ahmad Hasan