ANALISIS PELAPORAN AKUNTANSI SYARIAH DAN FATWA MUI (Telaah pelaporan Akuntansi di lembaga keuangan Syariah di Indonesia)
Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial
View Archive InfoField | Value | |
Title |
ANALISIS PELAPORAN AKUNTANSI SYARIAH DAN FATWA MUI (Telaah pelaporan Akuntansi di lembaga keuangan Syariah di Indonesia)
|
|
Creator |
Hamdani, Hamdani
|
|
Description |
ABSTRAK Lembaga keuangan Syariah dewasa ini semakin berkembang pesat, bak mikro maupun makro Syariah, semisal BMT, KJKS dan lembaga wakaf mikro. Namun kemajuan tersebut tidak dibarengi dengan pelaporan akuntansi Syariah di lemaga keuangan yang selama ini berlabel Syariah. Mash banyak pelaporan Akuntansi dilemaga keuangan syariah yang tidak menggunakan Akuntansi Syariah sesuai dengan anjuran Fatwa MUI Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 dan Pasal 26 UUPS No. 21 Tahun 2008. Islam telah menggaris bawahi sebagaimana yang Fatwa MUI tentang keharusan menggunakan transaksi keuangan, bisnis dan keuangan syariah dengan pelaporan Akuntasi syarah. Fatwa MUI tersebut sebagai acuan bagi umat islam untuk membuat laporan keuangan dengan akuntansi syariah. Juga PSAK Syariah, No 101, Mei 2002 yang menyatakan tentang penerapan akuntansi syariah di Indonesia. Laporan OJK tahun 2016, masih banyak lembaga keuangan syariah baik bank dan non bank yang belum menggunakan pelaporan akuntansi meski lembaga tersebut berlabel syariah.Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana pelaporan akuntansi syariah di lembaga keuangan Syariah di Indonesia setelah adanya fatwa MUI nomer 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang transaksi keuangan, bisnis Syariah. Selama ini  akuntansi Syariah orang-orang atau pihak perusahaan belum popular dengan system syariah dibandingkan akuntansi umum yang lebih dulu popular. Masayarakat tersbiasa mencatat Pelaporan dengan alas an lebih mudah dan tidak rumit. Hal ini yang membuat penerapan akuntansi syariah di lembaga ekonomi belum maksimal sebagai contoh pemegang saham membutuhkan informasi keuangan untuk menilai prestasi kerja manajemen dan menilai penyertaannya dalam perusahaan. Calon investor membutuhkan data keuangan untuk membandingkan berbagai kemungkinan penanaman modal.  Kreditur (pemberi pinjaman), harus mempertimbangkan kemampuan keuangan pemohon kredit, denga system pelaporan akuntansi umum. Semua itu dilihat dari neraca secara umum bukan secara syariah. Kata Kunci : Fatwa MUI, Akuntansi Syariah
|
|
Publisher |
Institut Agama Islam Ngawi
|
|
Date |
2018-05-19
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/280
|
|
Source |
Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol. 12 No. 1 (2018): MARET; 1-8
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol 12 No 1 (2018): MARET; 1-8 2502-213X 2089-3426 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/280/126
|
|
Rights |
Copyright (c) 2018 Hamdani Hamdani
|
|