PELEMBAGAAN HARTA BERSAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PELEMBAGAAN HARTA BERSAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
|
|
Creator |
SAIDUN, SAIDUN SAIDUN
|
|
Subject |
Pelembagaan harta bersama
Kompilasi Hukum Islam |
|
Description |
ABSTRACT; Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan undang-undang yang berlaku secara resmi sejak tanggal 2 Januari 1974, kemudian berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975, melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang–undang tersebut bersifat nasional dan sudah berlaku secara formal yuridis bagi bangsa Indonesia, dan telah menjadi bagian dari hukum positif. Di mana dalam undang-undang tersebut telah mengatur prinsip-prinsip perkawinan, seperti pelembagaan harta kekayaan dalam perkawinan, pembatasan thalaq, dan rujuk, hubungan orang tua dengan anak dan lain-lainnya. Hukum Islam pada dasarnya tidak mengatur harta kekayaan bersama suami istri dalam suatu ikatan perkawinan. Para ahli hukum Islam yang diwakili oleh empat mazhab, baik itu kelompok syafi‟iyyah (sebagai paham hukum yang paling banyak diikuti oleh ulama Indonesia), maupun para ahli hukum Islam lainnya, tidak ada satupun yang membahas tentang harta bersama dalam perkawinan sebagaimana yang dipahami oleh hukum adat. Dalam hukum Islam hanya menerangkan tentang harta milik atau harta kekayaan yang dimiliki oleh laki-laki maupun perempuan, baik itu barang yang mereka bawa pada permulaan perkawinan ataupun yang mereka dapati selama perkawinan berlangsung baik sebagai hasil dari usaha mereka sendiri, warisan yang mereka peroleh, penghibahan, serta maskawin bagi perempuan ketika perkawinan itu dilangsungkan. Harta kekayaan tersebut masing-masing terpisah satu dari yang lain. Artinya suami tidak ada hak atas harta benda istri, dan istri juga tidak ada hak atas harta suami, kekuasan terhadap harta benda itu tetap pada pihak yang memiliki harta tersebut. Pelembagaan harta bersama antara suami dan istri dalam perkawinan di Indonesia, secara khusus terdapat dalam Undang-undang No.1 tahun 1974, secara tegas bahwa harta yang di peroleh antara suami dan istri dalam perkawinan menjadi harta benda kekayaan bersama. Begitu juga dalam Kompilasi Hukum Islam, pengaturan tentang harta bersama telah diuraikan pada pasal-pasalnya
|
|
Publisher |
Institut Agama Islam Ngawi
|
|
Date |
2017-12-26
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/269
|
|
Source |
Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol. 11 No. 2 (2017): SEPTEMBER; 69-84
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol 11 No 2 (2017): SEPTEMBER; 69-84 2502-213X 2089-3426 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/269/121
|
|
Rights |
Copyright (c) 2017 SAIDUN SAIDUN SAIDUN
|
|