Record Details

SIGNIFIKANSI IJTIHAD KALENDER HIJRIYAH GLOBAL (TINJUAN DARI ASPEK SYAR’I DAN EKONOMI)

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title SIGNIFIKANSI IJTIHAD KALENDER HIJRIYAH GLOBAL (TINJUAN DARI ASPEK SYAR’I DAN EKONOMI)
 
Creator Ni‟am, M. Ihtirozun
 
Subject Ijtihad
Kalender Hijriyah Global
Syar’i
Ekonomi
 
Description Ijtihad merupakan suatu upaya yang harus dilakukan untuk menjawab tuntutan zaman. Fungsi ijtihad menjadi penting ketika muncul persoalan terkait kemaslahatan umat yang tidak ditemukan nash-nash sharih yang menjelaskannya. Dalam masalah kalender hijriyah, ijtihad untuk membentuk kalender hijriyah global dinilai urgen dan sangat signifikan. Setidaknya ada beberapa faktor yang menjadi alasannya. Pertama, dari sudut pandang syar’i. Apabila kalender hijriyah belum menyatu, akan terjadi perbedaan awal bulan kamariah antar umat Islam. Hal ini akan menjadi masalah serius ketika penentuan awal bulan Syawwal atau pun Dzulhijjah. Misalnya apabila ormas A menetapkan hari senin sudah lebaran sedangkan pemerintah menetapkan hari selasanya, maka akan terjadi kekacauan terkait ibadah puasa dan shalat idul fitrinya. Bagaimana hukumnya puasa di hari yang mana orang lain sudah lebaran atau hari tahrim. Dan bagaimana hukumnya shalat idul fitri di hari yang mana orang lain masih puasa. Ini akan berakibat pada sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan. Begitu pula saat kalender hijriyahnya berbeda saat penentuan awal Dzulhijjah. Lebih dari itu, ini juga akan berakibat pada jumlah hari yang dialami oleh orang muslim Indonesia yang sedang menjalankan ibadah haji. Suatu ketika ia akan kehilangan atau kekurangan 1 hari Dzulhijjah dan suatu ketika ia akan kelebihan 1 hari Dzulhijjah saat kembali ke Indonesia. Dari sudut pandang ekonomi, belum adanya kalender hijriyah global menyebabkan kekurangan pembayaran zakat sebagai akibat dari pemakaian kalender masehi. Interval 11,5 hari anatara kalender Masehi dan Hijriyah bila diperhitungkan selama 500 tahun dengan total aset umat Islam sekitar US$ 10 triliun, maka kekurangan pembayaran tersebut bisa mencapai sekitar US$ 5 triliun. Maka dari itu, ijtihad untuk memformulasikan kalender hijriyah global di sini sangat urgen dan signifikan.
 
Publisher Institut Agama Islam Ngawi
 
Date 2016-04-01
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/101
 
Source Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol. 10 No. 1 (2016): MARET; 21-44
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial; Vol 10 No 1 (2016): MARET; 21-44
2502-213X
2089-3426
 
Language ind
 
Relation https://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/101/73
 
Rights Copyright (c) 2017 M. Ihtirozun Ni‟am