Record Details

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 19 TAHUN 2014 DALAM PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF (Studi Kasus Pemblokiran terhadap Situs Radikal oleh Kemenkominfo Tahun 2015)

Islamic Communication Journal

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 19 TAHUN 2014 DALAM PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF (Studi Kasus Pemblokiran terhadap Situs Radikal oleh Kemenkominfo Tahun 2015)
 
Creator Musyafak, Najahan
Handayani, Maya Rini
., Kumarudin
 
Subject Situs Radikal, Peraturan Kemenkominfo, Pemblokiran Situs
 
Description At the end of March 2015 the Ministry of Communications and Informatics (Kemenkominfo) blocking 22 internet sites that are considered radically charged or sympathizers of  radicalism. Kemenkominfo serves to keep sites  that  campaignradicalism can be minimized. This authority is contained in the "Regulation of the Ministry of Communication and Information Technology Number 19 Year 2014. About Handling Negatively Lacked Websites". Under the regulations, Kemenkominfo is authorized to block or normalize sites that are negatively charged. Related to that, the researcher examines the implementation of "Regulation of the Ministry of Communication and Information Technology Number 19 Year 2014. he blocking measures are analyzed using relevant regulations from the legal normative side of juridical, and analyzed using capital policy implementation theory of Van Meter and Van Horn. Obtained result of research that in doing the blocking, mechanism which apply not fully executed by Kemenkominfo. Kemenkominfo put the BNPT report in urgency, so Kemenkominfo directly asked internet service providers to block sites.-------------------------------------------------------------------------------------Pada akhir Maret 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 22 situs internet yang dinilai bermuatan radikal atau  simpatisan radikalisme. Kemenkominfo berfungsi menjaga agar situs-situs yang mengampanyekan radikalisme dapat diminimalisir. Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif‖. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, Kemenkominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran atau normalisasi terhadap situs yang bermuatan negatif. Terkait hal tersebut, peneliti mengkaji implementasi ―Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014. Pemblokiran tersebut dianalisis menggunakan peraturan terkait dari sisi mekanisme normatif yuridis, dan dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan modal Van Meter dan Van Horn. Diperoleh hasil penelitian bahwa  dalam melakukan pemblokiran, mekanisme yang berlaku tidak sepenuhnya dijalankan oleh Kemenkominfo. Kemenkominfo menempatkan laporan BNPT dalam keadaan mendesak, sehingga Kemenkominfo langsung meminta penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs.
 
Publisher Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
 
Contributor
 
Date 2018-01-12
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://journal.walisongo.ac.id/index.php/icj/article/view/2111
10.21580/icj.2017.2.1.2111
 
Source Islamic Communication Journal; Vol 2, No 1 (2017): Edisi Januari-Juni; 80-99
2615-3580
2541-5182
 
Language eng
 
Relation https://journal.walisongo.ac.id/index.php/icj/article/view/2111/1522
 
Rights Copyright (c) 2018 Islamic Communication Journal
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0