Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
|
|
Creator |
Rahmadi, Basuki
|
|
Description |
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alokasi Dana Desa sebesar Rp. Rp. 20,7 Triliun, tahun 2016 Alokasi Dana Desa sebesar Rp. Rp. 46,9 Triliun, tahun 2017 Alokasi Dana Desa dinaikkan menjadi Rp. 81,1 Triliun, sehingga masyarakat Desa sudah bisa mengelola Dana Desa lebih dari Rp. 1 Miliar per Desa. Untuk mengetahui kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang efektivitas peruntukkan Dana Desa, serta untuk mengetahui kontrol terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Metode pendekatan kajian yuridis normatif yang diperoleh melalui kepustakaan menitikberatkan pada data primer, data sekunder, dan data non hukum, dilakukan dengan cara identifikasi, pemeriksaan, seleksi, dan penyusunan data bersifat deskriptif analisis dengan cara pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Hasil yang ditemukan adanya efektivitas peruntukkan Dana Desa serta adanya kontrol terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa tertuang dalam Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. Kebijakan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk bagi pemerintahan Daerah, pemerintahan Desa maupun masyarakat Desa dalam penggunaan Dana Desa secara tepat guna dan tepat sasaran. Kontrol terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa sudah dilakukan oleh Kementerian Desa melalui pola pengawasan dan pengendalian yang melibatkan berbagai unsur antara lain Mou soal pengawasan Dana Desa antara Kapolri, Mendes, dan Mendagri dan Terbentuknya Satgas Dana Desa. Kebijakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 sudah memberikan arah yang cukup jelas mengenai “Efektivitas Peruntukkan Dana Desa”. Kepala Desa masih kurang mentaati dan kurang mematuhi Kebijakan Peraturan Menteri Desa, terbukti masih banyak ditemukan kasus penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa. Kementerian Desa sudah melakukan kontrol melalui pengawasan dan pengendalian terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Kontrol merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian dalam rangka menjaga dan melindungi Dana Desa.
|
|
Publisher |
Universitas Islam Kadiri
|
|
Date |
2019-12-26
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/673
10.32503/mizan.v8i2.673 |
|
Source |
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 2 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 104-110
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 8 No 2 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 104-110 2657-2494 2301-7295 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/673/547
|
|
Rights |
Copyright (c) 2019 Basuki Rahmadi
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 |
|