Record Details

Politik Hukum Penyelesaian Konflik Berbasis Agama di Indonesia

MARGIN ECO

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Politik Hukum Penyelesaian Konflik Berbasis Agama di Indonesia
 
Creator ., Ansori
Jufri, Muwaffiq
 
Description Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya telah menjamin tegaknya kebebasan beragama, namun masih saja terdapat tindakan pelanggaran kebebasan beragama yang berujung pada konflik yang kerap sekali ditemukan di Indonesia, baik konflik antar penganut agama yang berbeda ataupun antar sesama penganut suatu agama. Oleh karena itu sangat diharapkan adanya konsep penyelesaian konflik yang berbasis agama untuk meminimalisir tindakan-tindakan pelanggaran. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia penyelesaian konflik berbasis agama diatur pada Pasal 156, serta Pasal 157 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Sedangkan gagasan baru mengenai penyelesaian konflik berbasis agama yang dicoba untuk ditawarkan ialah dengan reformulasi kewenangan pengadilan agama dalam penyelesaian konflik agama diantara umat Islam, melakukan dialog baik internal agama ataupun eksternal agama dan yang terakhir ialah dengan metode dakwah yang menitikberatkan pada semangat toleransi, kedamaian dan menjalankan ajaran agama secara benar.
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
 
Date 2018-05-04
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/146
10.32503/diversi.v2i2.146
 
Source DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 2 No 2 (2016): Diversi Jurnal Hukum; 380-394
DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 2 No 2 (2016): Diversi Jurnal Hukum; 380-394
2614-5936
2503-4804
10.32503/diversi.v2i2
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/146/124
 
Rights Copyright (c) 2018 DIVERSI