KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Jumat Pendidikan: Jurnal Pengabdian Masyarakat
View Archive InfoField | Value | |
Title |
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
|
|
Creator |
Susanti, Endang
|
|
Description |
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum “(rechstaat)”, tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Jaminan hak konstitutional warga negara atas "pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil" dan hak konstitusional atas due process of law sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut harus diwujudkan dalam proses penegakan hukum, Dalam penanganan penegakan hukum pidana KUHAP merupakan tata acara yang mengatur proses peradilan pidana yang lebih menjamin hak-hak asasi manusia, yaitu dengan memberikan hak-hak kepada tersangka atau terdakwa, Penyidikan merupakan salah satu tahap dalam proses penengakkan hukum pidana dan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana, Didalam KUHAP tidak ada aturan yang sepesifik dan tegas mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh polisi mengenai masa waktu dilakukan penyidikan terhadap seseorang yang di duga keras melakukan tindak pidana sehingga bisa menyebabkan abuse of pawer dalam system peradilan Pidana di Indonesia. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai jangka waktu proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan Kebijakan Hukum Pidana (Penal Pollicy) Dalam Upaya Mengatasi Kekosongan Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif atau pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1). Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) belum mengatur mengenai batas waktu penyidikan tindak pidana (umum), keadaan ini membawa akibat terjadinya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perkara yang berlarut-larut, serta memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum (penyidik) untuk bertindak sewenang-wenang (abuse of pawer) serta terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka / terdakwa termasuk juga saksi. 2). Selain permasalahan hukumnya sendiri yang menjadi permasalahan menurut hemat penulis perangkat kerja hukum secara kwalitas maupun kwantitas juga sangat mempengaruhi proses penyidikan, hal ini bisa ditengarai dari sumberdaya manusianya, fasilitas kerja dan jumlah porsenil maupun anggaran untuk operasional penyidikan yang bertugas dalam penyidikan tindak pidana umum walaupun sudah dirumuskan pada Perkap Nomor 14 tahun 2012 berdasarkan kriteria: Perkara mudah, Perkara sedang, perkara sulit, dan perkara sangat sulit namun belum bisa menjadi problem soulving |
|
Publisher |
Universitas Islam Kadiri
|
|
Date |
2021-12-14
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2108
10.32503/mizan.v10i2.2108 |
|
Source |
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 10 No 2 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 284-296
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 10 No 2 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 284-296 2657-2494 2301-7295 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2108/1383
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 Endang Susanti
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 |
|