Record Details

PENERAPAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN) SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK KOMERSIAL PERBANKAN

SCHOOLAR: Social and Literature Study in Education

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PENERAPAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN) SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK KOMERSIAL PERBANKAN
 
Creator Zai, Sefianus
 
Description Rata-rata gugatan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan keadaan untuk pembatalan perjanjian kredit memuat putusan yang ditolak atau tidak diterima. Ketiga putusan di atas memaparkan poin pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perjanjian dengan alasan penyalahgunaan keadaan. Persamaannya terletak pada petitum majelis hakim yang tidak membatalkan perjanjian, melainkan hanya memutus pembatalan terhadap perilaku debitur yang terduga menyalahgunakan keadaan pada saat pelaksanaan perjanjian kredit. Berdasarkan permasalahan mengenai penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan kerugian yang jelas dan konkret yang dialami salah satu pihak, karenanya penulis tertarik melakukan penelitian dalam bentuk Tesis, dengan judul “Penerapan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) Sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Komersial Perbankan”.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan?, 2) bagaimana idealnya penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan?.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan, untuk menganalisa idealnya penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan. Penelitian ini penulis gunakan penelitian penelitian hukum normatif, teknik analisa data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu data yang penulis analisis menjelaskan dengan secara deskriptif dan kata-kata yang mudah dimengerti, dengan ditarik kesimpulan dengan menggunakan ataupun yang sejenisnya, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif.
Kesimpulan dari penelitian ini yakni dalam perjanjian kredit perbankan, bergaining power digunakan kreditur dengan mencantumkan beberapa klausula yang bersifat eksonerasi dilakukan karena bank secara sadar memahami bahwa untuk memberikan kredit atau pembiayaan sejenis adalah tindakan yang memiliki risiko tinggi, maka tindakan tertentu yang ditetapkan melalui klausula baku dijadikan bank sebagai upaya preventif atas kemungkinan resiko yang diderita tanpa bermaksud menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa debitur.
 
Publisher Universitas Islam Kadiri
 
Date 2020-12-03
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1277
10.32503/mizan.v9i2.1277
 
Source Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 154-175
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 154-175
2657-2494
2301-7295
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1277/982
 
Rights Copyright (c) 2020 Sefianus Zai
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0