PENERAPAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN) SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK KOMERSIAL PERBANKAN
SCHOOLAR: Social and Literature Study in Education
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PENERAPAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN) SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK KOMERSIAL PERBANKAN
|
|
Creator |
Zai, Sefianus
|
|
Description |
Rata-rata gugatan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan keadaan untuk pembatalan perjanjian kredit memuat putusan yang ditolak atau tidak diterima. Ketiga putusan di atas memaparkan poin pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perjanjian dengan alasan penyalahgunaan keadaan. Persamaannya terletak pada petitum majelis hakim yang tidak membatalkan perjanjian, melainkan hanya memutus pembatalan terhadap perilaku debitur yang terduga menyalahgunakan keadaan pada saat pelaksanaan perjanjian kredit. Berdasarkan permasalahan mengenai penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan kerugian yang jelas dan konkret yang dialami salah satu pihak, karenanya penulis tertarik melakukan penelitian dalam bentuk Tesis, dengan judul “Penerapan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) Sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Komersial Perbankan”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan?, 2) bagaimana idealnya penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan?. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan, untuk menganalisa idealnya penerapan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai dasar pembatalan kontrak komersial perbankan. Penelitian ini penulis gunakan penelitian penelitian hukum normatif, teknik analisa data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu data yang penulis analisis menjelaskan dengan secara deskriptif dan kata-kata yang mudah dimengerti, dengan ditarik kesimpulan dengan menggunakan ataupun yang sejenisnya, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yakni dalam perjanjian kredit perbankan, bergaining power digunakan kreditur dengan mencantumkan beberapa klausula yang bersifat eksonerasi dilakukan karena bank secara sadar memahami bahwa untuk memberikan kredit atau pembiayaan sejenis adalah tindakan yang memiliki risiko tinggi, maka tindakan tertentu yang ditetapkan melalui klausula baku dijadikan bank sebagai upaya preventif atas kemungkinan resiko yang diderita tanpa bermaksud menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa debitur. |
|
Publisher |
Universitas Islam Kadiri
|
|
Date |
2020-12-03
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1277
10.32503/mizan.v9i2.1277 |
|
Source |
Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 154-175
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum; Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum; 154-175 2657-2494 2301-7295 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1277/982
|
|
Rights |
Copyright (c) 2020 Sefianus Zai
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 |
|