Record Details

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Transaksi E-Banking di Indonesia

SAINTEKBU

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Transaksi E-Banking di Indonesia
 
Creator Musrifah, Rizqi
Sukananda, Satria
 
Description Saat ini perbankan sudah mengandalkan terknologi informasi dalam kegiatannya yaitu berupa e-banking. E-banking merupakan layanan bagi nasabah bank untuk melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik. Perkembangan ilmu pengetahuan juga membawa dampak negative yaitu menimbulkan kerugian secara finansial kepada nasabah bank. Oleh karena itu nasabah harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta sistem keamanan operasional bank. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi e-banking di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah bank dilindungi dengan adanya ketentuan yang harus dilaksanakan bank dalam kaitannya dengan penyelenggaraan layanan perbankan elektronik yaitu dalam Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia. Untuk penyelesaian masalah antara bank dengan nasabah dapat dilakukan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa dan pengadilan.
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
 
Date 2019-01-01
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/353
10.32503/diversi.v4i1.353
 
Source DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 4 No 1 (2018): Diversi Jurnal Hukum; 98 - 124
DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 4 No 1 (2018): Diversi Jurnal Hukum; 98 - 124
2614-5936
2503-4804
10.32503/diversi.v4i1
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/353/292
 
Rights Copyright (c) 2019 DIVERSI : Jurnal Hukum
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/