Record Details

Implementasi Perdamaian (Ash-Shulhu) Melalui Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Kediri Terhadap Perkara Perceraian

SAINTEKBU

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Implementasi Perdamaian (Ash-Shulhu) Melalui Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Kediri Terhadap Perkara Perceraian
 
Creator Nawawie, A Hasyim
 
Description Peradilan Agama telah berfungsi sebagai layaknya lembaga peradilan pada umumnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia Mahkamah Agung dituntut memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan lewat putusan pengadilan di bawahnya (litigasi). Di sisi lain, jalur litigasi  masih dianggap lambat, mahal, kaku, tidak mampu memuaskan keinginan kedua belah pihak, bahkan dapat berdampak dendam. Oleh karena itu, alternatif penyelesaian sengketa sebagai jalur non litigasi (perdamaian; win win solution) sangat dibutuhkan, salah satunya adalah mediasi. Terkait dengan prosedur mediasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor.1 Tahun 2008 telah diperbarui yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Penelitian  ini merupakan penelitian lapangan (yuridis empiris) di Pengadilan Agama Kediri yang telah menerapkan prosedur mediasi. Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi, wawancara dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis kualitatif untuk menemukan gambaran mengenai penerapan konsep perdamaian (as{-s{ulh{u) sejak pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Fakta yang ditemukan berdasarkan penelitian terbagi menjadi 3 hal yaitu : (1) penerapan konsep perdamaian (As{-S{ulh{u) melalui mediasi di Pengadilan Agama Kediri pada Tahun 2016 telah berlangsung sejak pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 (Februari – Mei 2016) khususnya terhadap perkara perceraian, (2) pengaruh mediasi di Pengadilan Agama Kediri masih rendah, yaitu 45.3 % dari seluruh perkara yang layak dimediasi, (3) masih terdapat kendala-kendala yang terbagi menjadi empat faktor yaitu dari pihak mediator, para pihak, sarana dan prasarana, serta prosedur mediasi.  Peneliti memberikan rekomendasi sebagai berikut: (1) hendaknya Mahkamah Agung sering mengeluarkan aturan teknis mengenai mediasi di pengadilan, (2) rendahnya pengaruh mediasi seharusnya ditindaklanjuti sehingga dapat membantu penekanan terhadap penumpukan perkara, (3) Hendaknya mediator dapat melaksanakan tugas dengan baik, (4)semua pihak baik Pejabat Pengadilan, Hakim, Mediator, Pengacara dan Masyarakat hendaknya turut berperan aktif dan beriktikad baik dalam penyelesaian perkara melalui perdamaian (as{-s{ulh{u) dengan jalur mediasi sehingga penyelesaian perkara lebih mencerminkan keadilan sebagai cita-cita bersama.
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
 
Date 2018-06-04
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/165
10.32503/diversi.v3i2.165
 
Source DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 3 No 2 (2017): Diversi Jurnal Hukum; 177-200
DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 3 No 2 (2017): Diversi Jurnal Hukum; 177-200
2614-5936
2503-4804
10.32503/diversi.v3i2
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/165/143
 
Rights Copyright (c) 2017 DIVERSI
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/