Record Details

PERANAN KETERANGAN SAKSI YANG MEMBERATKAN (A CHARGE) DALAM DELIK SUSILA SEBAGAI SALAH SATU BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERANAN KETERANGAN SAKSI YANG MEMBERATKAN (A CHARGE) DALAM DELIK SUSILA SEBAGAI SALAH SATU BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
 
Creator NOFRIZAL, MUHAMMAD NOFAN
SULAKSONO, AGAM
SUPANGKAT, AGUNG
 
Subject Bukti, Saksi A Charge, Tindak Pidana Perbuatan Susila
 
Description Penelitian ini dilatarbelakangi dengan penyelesaian suatu tindak pidana Penyelesaian suatu tindak pidana sebagai perkara pidana merupakan rangkaian proses, akan tetapi selesai tidaknya suatu kasus pidana, sangat bergantung pada hasil Pemeriksaan Hakim di persidangan Pengadilan Negeri, Dalam acara pidana, sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Tujuan dari penelitian ini adalah agar supaya bisa mengerti dan memahami kenapa menghadirkan saksi yang yang bersifat memberatkan di dalam persidangan atau agar supaya bisa mengerti seberapa kuat kekuatan dari pembuktian keterangan seorang saksi di dalam persidangan dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Susila Nomor 353/PidB/2011/PN.Bangil serta Putusan Mahkamah Agung No. 355K/PidSus/2012. Sebagaimana bunyi pasal 184 KUHP diatas, ada lima (5) terkait penggunaan bukti-bukti dalam persidangan yang digunakan untuk menyelesaikan tindak Pidana. Dalam hal keterangan dari saksi ialah bagian dari alat bukti dan memiliki kekuatan untuk membuktikan bersifat kuat, terlebih utamanya dialami usaha untuk membuktikan perbuatan materiil pelaku tindak pidana. Kapasitas dari pembuktian oleh keterangan saksi yang memberatkan atau A Charge dalam ranah Tindak Pidana Perbuatan Susila adalah sebuah bukti sah serta dalam pemeriksaan yang dilakukan hakim bersifat bebas dalam membuat pertimbangkan lebih dalam substansi daripada penjelasan dari pihak saksi yang memberatkan dengan memberikannya di persidangan agar landasan dari suatu pertimbangan yuridis yang dibuat hakim tentang melabuhkan suatu penyelesaian perkara pidana melalui hukuman penjara selama 3 tahun kepada pelakunya.
 
Publisher Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Contributor
 
Date 2021-02-17
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/reformasi/article/view/882
 
Source Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum; Vol 2, No 1 (2019): Januari 2019; 30-34
2599-3364
 
Language eng
 
Relation https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/reformasi/article/view/882/pdf
https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/reformasi/article/downloadSuppFile/882/86
 
Rights Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0