TINJAUAN YURIDIS DALAM PENERAPAN CONCURSUS (PERBARENGAN) TERHADAP TINDAK PIDANA KEDOKTERAN DAN KEFARMASIAN
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
TINJAUAN YURIDIS DALAM PENERAPAN CONCURSUS (PERBARENGAN) TERHADAP TINDAK PIDANA KEDOKTERAN DAN KEFARMASIAN
|
|
Creator |
Ilmi, Muhamad Bahrul
Zamroni, M. Gunawan, Bambang Panji |
|
Subject |
pidana kedokteran, pidana farmasi, penerapan concursus
|
|
Description |
Penelitian yang berjudul “Tinjauan Yuridis Dalam Penerapan Consursus (Perbarengan) Terhadap Tindak Pidana Kedokteran dan Kefarmasian”, Bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisa Penerapan Concursus (perbarengan) termuat pada putusan No. 03/PID.B/2015/PN.JKT.BRT perkaranya mengenai Praktik Pidana Kedokteran dan Pidana Farmasi.Metode ini menggunakan penelitian hukum kasus (case study) yaitu studi penerapan azaz-azaz dan/atau norma hukum dalam putusan pengadilan dalam menangani kasus/perkara tertentu. Dalam penelitian ini di fokuskan untuk meneliti fallacy/kesesatan pertimbangan hukum hakim dalam putusanya.. Serta menggunakan metode pendekatan kasus, yang dilakukan dengan menelaah hasil putusan dari sebuah kasus yang sudah ada guna mendapatkan makna atau informasi tersebut benar – benar terjadi dilapangan.Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa dari sekian pelanggaran yang dilakukan dr. Ester, majellis hakim penjatuhan hukuman kepada pelaku pidana dengan hukuman penjara pada kurung waktu 5 bulan, 15 hari serta pembebanan denda Rp. 5.000.000,00 apabila denda tidak di bayar maka akan di pidana kurungan 2 bulan. Seharusnya majelis hakim memberikan hasil putusan lebih berat dari putusan yang diberikan pada putusan No. 03/PID.B/2015/PN.JKT.BRT. di karenakan pelanggaran yang di lakukan oleh dr. Ester telah memenuhi unsur – unsur pada pasal 80 ayat (1) UU No. 29/2004 juncto dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat(1) KUH Pidana serta dalam pasal 198 UU No. 36/2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. pada pasal tersebut juga mengadopsi ketentuan mengenai concursus berlanjut yang dalam teori penerapanya, ancaman terberatlah yang harus diberikan kepada pelaku concursus berlanjut. Jika dalam perkara ini yang diterapkan ketentuan mengenai concursus realis oleh penuntut umum,maka ancaman hukuman pidana pokok yang di berikan oleh penuntut umum adalah tidak boleh melebihi 13 tahun 4 bulan /denda sampai Rp 300.000.000.
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2021-02-17
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/reformasi/article/view/881
|
|
Source |
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum; Vol 2, No 1 (2019): Januari 2019; 24-29
2599-3364 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/reformasi/article/view/881/755
https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/reformasi/article/downloadSuppFile/881/85 |
|
Rights |
Copyright (c) 2021 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
http://creativecommons.org/licenses/by/4.0 |
|