Record Details

Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dalam Peradilan Tindak Pidana oleh Kejaksaan

DINAMIKA : Jurnal Kajian Pendidikan dan Keislaman

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dalam Peradilan Tindak Pidana oleh Kejaksaan
 
Creator Wibowo, Tika
 
Description Benda sitaan Negara (Basan) adalah benda yang disita Negara untuk keperluan dalam proses peradilan. Pengelolaan benda sitaan dilaksanakan oleh instansi yang ditunjuk oleh Pengadilan untuk menyimpan dan merawat hingga benda sitaan mendapat putusan yang berkekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan. Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, di Kota Kediri belum ada rumah penyimpanana benda sitaan negara. Berdasarkan penjelasan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana penyimpanan benda sitaan dapat dilaksanakan pada kantor Kejaksaan. Penyimpanan benda sitaan negara dapat dilaksanakan di kantor kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan negeri, di kantor Pengadilan negeri, di gedung Bank Pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita sebelum adanya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana mekanisme pengelolaan benda sitaan dalam peradilan tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan hambatan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam melaksanakan pengelolaan benda sitaan. Pengelolaan benda sitaan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri dilaksanakan berdasarkan jenis perkara, perkara tersebut temasuk dalam ranah hukum tindak pidana umum atau tindak pidana khusus. Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang pengaturannya ada pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang pengaturannya diatur diluar KUHP atau diatur dalam Undang-Undang khusus. Pelaksanaan penyitaan dalam perkara tindak pidana umum dilaksanakan oleh penyidik tunggal yaitu POLRI, sedangkan penyitaan dalam tindak pidana khusus dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, POLRI dan Kejaksaan atau instansi yang terkait dengan perkara tindak pidana khusus. Hambatan dalam pengelolaan benda sitaan negara di Kejaksaan Negeri Kediri adalah kurangnya tempat untuk penyimpanan serta benda-benda sitaan yang rusak yang membuat penuh ruang penyimpanan pada Kejaksaan. Untuk itu di Kota Kediri segera dibangun Rumah penyimpanaan benda sitaan untuk mengurangi beban perawatan pada instansi yang ditunjuk dalam pengurusan benda sitaan.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri
 
Date 2020-12-20
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/171
10.32503/ulr.v1i2.171
 
Source UNISKA LAW REVIEW; Vol 1 No 2 (2020): UNISKA LAW REVIEW; 18 - 39
2774-5252
2774-5260
10.32503/ulr.v1i2
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/SJ/article/view/171/1009
 
Rights Copyright (c) 2020 UNISKA LAW REVIEW