Record Details

ANALISIS MASLAHAH TERHADAP WAKAF MUAQQAT (STUDI PASAL 1 AYAT 1 UU NO. 14 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)

Jurnal Keislaman

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ANALISIS MASLAHAH TERHADAP WAKAF MUAQQAT (STUDI PASAL 1 AYAT 1 UU NO. 14 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)
 
Creator Makinudin, Makinudin
 
Subject Wakaf muabbad dan muaqqat, UU No. 1 Tahun 2004, daruriyyah, hajiyyah.
 
Description Wakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah, yang dalam hadis diberi sifat dengan lafal “jariyyah” setelah lafal “sadaqah”, dan oleh ulama dianggap sedekah yang paling utama. Wakaf diundangkan melalui al-Qur’an dan al-Hadith, dan dipraktekkan sejak zaman nabi Muhammad saw. sampai sekarang. Bahkan, di Indonesia, sejak tahun 2004 telah ada undang-undang tentang wakaf yang menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya.
Pada umumnya, masyarakat Islam beranggapan bahwa wakaf itu bersifat muabbad (berlaku selamanya), tidak muaqqat (dibatasi waktunya), sehingga jika wakif telah mengucapkan ikrar wakaf, maka benda yang diwakafkan itu lepas dari miliknya, tidak dapat ditarik kembali. Hal ini didasarkan, bahwa mereka bermazhab Shafi’i, sebagaimana kitab-kitab dan buku-buku mereka yang dibaca dan dipahami, sehingga jika ada pendapat lain, mereka menolaknya, padahal wakaf itu merupakan masalah ijtihad.
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan bahwa wakaf itu ada yang muabbad dan muaqqat, berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik dan Kompilasi Hukum Islam, dengan cara menggabungkan beberapa mazhab fiqh, Malikiyyah, Hanafiyyah, Shafi’iyyah, dan Malikiyyah dengan cara talfiq.
Pemberlakuan wakaf muaqqat sesuai dengan ulama Malikiyyah yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak lepas dari kepemilikan wakif dan Hanafiyyah, yang berpendapat bahwa wakaf itu seperti akad ‘ariyah (pinjaman), yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali. Sedangkan, dari sisi maslahah, wakaf muaqqat, yang merupakan bagian dari Pasal 1 ayat 1 UU No. 41 Tahun 2004 termasuk dalam maslahah hajiyyah (sekunder), yang bersifat menyempurnakan maslahah daruriyyah (primer) terkait dengan memelihara keturunan (muhafazah ‘ala naslal-nasab), sehingga terhindar dari kefakiran keluarga wakif.     
 
Publisher Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya
 
Date 2019-03-01
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.kopertais4.or.id/susi/index.php/JK/article/view/3376
10.54298/jk.v2i1.3376
 
Source Jurnal Keislaman; Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Keislaman; 81-99
2722-7804
2089-7413
10.54298/jk.v2i1
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.kopertais4.or.id/susi/index.php/JK/article/view/3376/2386