Record Details

Kajian Yuridis Tindakan Kekerasan Terhadap Hakim Saat Persidangan

Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Kajian Yuridis Tindakan Kekerasan Terhadap Hakim Saat Persidangan
Kajian Yuridis Tindakan Kekerasan Terhadap Hakim Saat Persidangan
 
Creator Wibowo, David Jonathan
 
Description The judiciary in carrying out judicial duties has the authority of dignity and honour to be kept as a form of compliance with the judges ' decisions to carry out legal functions in Indonesia. However, the lack of public belief in the judiciary is the root of the problem of contempt against judicial bodies or known as contempt of court. The issue of law enforcement arises when there are actions in the proceedings conducted by law enforcement or society that indirectly is an act that degrading the authority of the justice in Indonesia.  One example of the alleged defamatory action of a judicial body is the act of violence committed by DC which is an advocate who commits violence to the judge at the time of the trial. This can be seen from recorded videos that have been spread on electronic media. DC committed violence in a hearing on 17 July 2019 at the Central Jakarta District Court.
 Keywords: Criminal, Persecution, humiliation.
Peradilan dalam menjalankan tugas kehakiman mempunyai wibawa yang harkat dan martabatnya harus dijaga sebagai wujud kepatuhan terhadap putusan hakim untuk menjalankan fungsi hukum di Indonesia.  Akan tetapi, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi akar dari permasalahan contempt terhadap badan peradilan atau yang dikenal dengan istilah contempt of court.  Masalah penegakan hukum muncul ketika ada tindakan dalam proses peradilan yang dilakukan oleh penegak hukum atau masyarakat yang secara tidak langsung merupakan tindakan yang merendahkan wibawa peradilan di Indonesia.  Salah satu contoh tindakan dugaan pencemaran nama baik badan peradilan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh DC yang merupakan advokat yang melakukan kekerasan kepada hakim pada saat persidangan.  Hal ini terlihat dari rekaman video yang tersebar di media elektronik.  DC melakukan kekerasan dalam sidang pada 17 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 Kata kunci: Pidana, Penganiayaan, Penghinaan.
 
Publisher Konsorsium Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Yasini Pasuruan
 
Date 2021-11-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
 
Format application/pdf
 
Identifier http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4447
 
Source Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan; Vol. 6 No. 2 (2021): AL-YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan; 239
Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan; Vol 6 No 2 (2021): AL-YASINI: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan; 239
2527-6603
2527-3175
10.55102/al yasini.v6i2
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4447/3168
 
Rights Copyright (c) 2021 Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0